pusaran.net - Upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat terus dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi. Bersama Kementerian Hukum, LBH Legundi menggelar penyuluhan hukum bagi puluhan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Tambakrejo itu difokuskan pada dua isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni perbaikan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: PKS Jatim Beasiswai Kader Jadi Advokat, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
Melalui penyuluhan ini, warga diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Lurah Tambakrejo M. Fajar Fanani menilai edukasi hukum menjadi kebutuhan penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelaporan maupun prosedur hukum.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum ataupun mekanisme pelaporan dan pengaduan. Karena itu penyuluhan ini penting agar masyarakat memiliki pengetahuan dan wawasan terkait ketentuan hukum," ujarnya.
Menurut Fajar, karakter masyarakat Tambakrejo yang beragam, mulai dari warga perkotaan, kawasan pesisir, hingga pendatang dari berbagai daerah, membuat kebutuhan terhadap edukasi hukum semakin besar.
Selain itu, keberadaan Pasar Tambakrejo dan aktivitas pedagang kaki lima juga menjadi alasan pentingnya pemahaman hukum, agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dispusip Surabaya Gali Sejarah Ludruk Bersama Cak Kartolo untuk Program Literasi Anak
"Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, sehingga setiap aktivitas dapat dilakukan dengan baik, tidak melanggar aturan, dan mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua LBH Legundi Frendika Suda Utama mengatakan penyuluhan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memperluas kesadaran hukum hingga tingkat kelurahan.
"Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sekaligus mengetahui akses bantuan hukum ketika membutuhkan pendampingan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, advokat LBH Legundi Zulhilmi Rizki Filhaj dan Kezia Grace Harefa memberikan materi mengenai prosedur permohonan perbaikan administrasi kependudukan, mulai dari mekanisme pengajuan hingga bentuk pendampingan hukum yang dapat diperoleh masyarakat.
Baca Juga: Peradi Akan Lakukan Pendampingan Hukum untuk Korban Penahanan Ijazah
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pencegahan KDRT melalui materi bertajuk "Membangun Keluarga Aman dan Bebas dari Kekerasan."
Materi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui kegiatan ini, LBH Legundi berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga lebih berani memanfaatkan jalur hukum secara tepat untuk melindungi hak-haknya.
Editor : Wasi