pusaran.net - Kunjungan Achmad Hidayat ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. DPP PDI Perjuangan akhirnya mencabut keanggotaan kader DPC PDIP Surabaya tersebut.
Namun, pemecatan Hidayat ternyata bukan hanya soal pertemuannya dengan Jokowi. DPP PDIP mencatat sejumlah persoalan lain yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Baca Juga: Fuad Benardi: BUMD Tak Cukup Cuma Untung
Keputusan pemecatan itu tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam SK tersebut, kunjungan Hidayat ke rumah Jokowi menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Terlebih, setelah pertemuan itu Hidayat menyampaikan usulan agar status keanggotaan Jokowi di PDIP dipertimbangkan untuk direhabilitasi.
DPP PDIP menilai langkah tersebut berada di luar kewenangan Hidayat dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai.
“Bahwa tindakan Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat, merupakan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai,” demikian petikan SK tersebut.
Tetapi, DPP PDIP juga memasukkan sejumlah persoalan lain dalam dasar pemecatan.
Baca Juga: Final Soekarno Cup, Semangat Bung Karno dan Bung Tomo Menggema di GBT
Berdasarkan hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin pada 26 Agustus 2026, Hidayat dinilai melakukan beberapa pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dokumen partai tanpa izin hingga tindakan yang dinilai intimidatif terhadap pengurus partai.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, DPP PDIP mencabut seluruh hak dan kewenangan Hidayat sebagai kader.
Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, atribut maupun fasilitas yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Hidayat membenarkan dirinya telah dipecat dari PDIP. Ia juga mengakui kunjungannya ke kediaman Jokowi menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam proses pemecatan.
Baca Juga: Megawati Hadiri Konsolidasi Internal PDIP Jatim di Surabaya
Menurut Hidayat, dirinya mendatangi kediaman Jokowi sekitar Juli 2026. Ia menegaskan kedatangannya sebatas untuk bersilaturahmi.
“Betul. Saya ke rumah Jokowi itu kurang lebih bulan Juli. Hanya silaturahim, lalu saya posting di Instagram. Nah, tidak lama setelah itu, bulan Agustus ada usulan pemecatan dari DPC Kota Surabaya ke DPP, sehingga saya dipanggil oleh DPP,” ujar Hidayat.
Pemecatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan internal partai menjadi bagian penting dalam keputusan DPP PDIP terhadap Hidayat. Kunjungan kepada Jokowi menjadi salah satu sorotan, di tengah sejumlah pelanggaran lain yang dicantumkan dalam surat keputusan tersebut. (pn1)
Editor : Wasi