pusaran.net - Persoalan parkir di Kota Surabaya dinilai membutuhkan terobosan yang lebih ekstrem. Komisi C DPRD Surabaya mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir untuk menekan kebocoran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, persoalan parkir hingga kini dinilai masih belum sepenuhnya terselesaikan.
Baca Juga: Lima Jurnalis Hilang, Insan Pers Surabaya Gelar Doa Bersama
Josiah mengapresiasi langkah tegas dan kerja keras Pemkot Surabaya, khususnya Dishub, dalam melakukan pembenahan. Namun, berdasarkan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, pihaknya melihat belum ada peningkatan signifikan pada pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).
“Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD Kota Surabaya,” kata Josiah.
Menurut Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya tersebut, Komisi C tetap mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam membenahi sistem parkir. Namun, ia menilai diperlukan perubahan pendekatan agar kebocoran pendapatan dapat ditekan.
“Kami di Komisi C mensupport Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya. Tetapi saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan,” ujarnya.
Usulkan Retribusi Parkir TJU Dihapus
Salah satu gagasan yang ditawarkan Josiah adalah menghapus retribusi parkir tepi jalan umum. Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi dipungut biaya parkir di jalan umum.
Sebagai gantinya, pendapatan parkir dapat dialihkan melalui mekanisme pajak kendaraan yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” jelasnya.
Baca Juga: P-APBD 2026 Surabaya Naik Rp151,63 Miliar
Josiah menilai skema tersebut berpotensi memberikan pemasukan yang jauh lebih besar bagi pemerintah sekaligus menghilangkan praktik pungutan parkir di lapangan.
Ia menyebut jumlah sepeda motor di Surabaya mencapai lebih dari 3 juta kendaraan, sementara mobil lebih dari 500 ribu kendaraan.
Jika setiap sepeda motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, menurut perhitungannya, potensi pendapatan parkir dapat mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun.
“Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat kepada jukir,” katanya.
Jukir Resmi Bisa Digaji Pemkot
Dalam skema tersebut, Josiah juga mengusulkan agar juru parkir (jukir) resmi yang memiliki KTP Surabaya dapat digaji oleh Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV
Ia memperkirakan dengan sekitar 1.300 titik parkir resmi dan sistem dua shift kerja, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp120 miliar.
“Jadi Pemkot masih surplus Rp300 miliar atau setara 10 kali penghasilan parkir Pemkot Surabaya per tahun,” ujarnya.
Josiah menegaskan, perubahan sistem tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. Ia menilai setelah sistem baru diterapkan, masyarakat tidak semestinya kembali dibebani pungutan parkir di jalan umum.
“Praktik di lapangan sudah 100 persen tidak perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” tegasnya. (ADV).
Editor : Wasi