Peradi Akan Lakukan Pendampingan Hukum untuk Korban Penahanan Ijazah

avatar pusaran.net
Foto:  Wali Kota Surabaya Armuji bersama Lawyer
Foto: Wali Kota Surabaya Armuji bersama Lawyer

pusaran.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal.  Eri menyatakan bahwa siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab atas tindakannya.
 
Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).  Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya wajib hukumnya untuk masuk ke ranah hukum dan mendampingi korban dalam proses pelaporan dan selanjutnya.

“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus. Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” tegas Eri.
 
Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor kepada Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Ia menekankan komitmennya untuk melindungi hak pekerja, khususnya warga Surabaya,  dengan menegakkan hukum dan prinsip kemanusiaan.

Baca Juga: Panggil Jan Hwa Diana dan Suami, Polda Jatim: Hanya Dimintai Keterangan 

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” kata Eri.
 
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.  Namun, Pemkot Surabaya tetap aktif melakukan mediasi dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Akan Kawal Kasus Penahanan Ijazah Hingga Tuntas

“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelas Eri.
 
Eri menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan dukungan terhadap iklim investasi di Surabaya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan penguatan prinsip kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Surabaya.  Ia mengajak semua pihak untuk menjaga Surabaya agar tetap guyub rukun, namun tetap menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kesalahan.

Baca Juga: Eks Karyawan Resmi Lapor Polisi soal Dugaan Penahanan Ijazah

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” pungkas Eri. (pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal