Fuad Benardi: BUMD Tak Cukup Cuma Untung

avatar pusaran.net
Foto : Fuad Benardi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Jatim (dok)
Foto : Fuad Benardi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Jatim (dok)

pusaran.net - Ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur terhadap Bank Jatim menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim. Dari sekitar Rp488,61 miliar kontribusi BUMD terhadap PAD Jatim pada 2026, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen di antaranya berasal dari Bank Jatim.

Artinya, kontribusi seluruh BUMD Jatim di luar Bank Jatim secara gabungan hanya sekitar 14 persen.

Baca Juga: Final Soekarno Cup, Semangat Bung Karno dan Bung Tomo Menggema di GBT

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim yang juga anggota Komisi C, Fuad Benardi, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, ukuran keberhasilan BUMD tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya laba.

“Jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujar Fuad, Minggu (13/9/2026).

Menurut Fuad, Pemprov Jatim perlu menghitung secara jelas seberapa produktif modal dan aset daerah yang dikelola masing-masing BUMD. Evaluasi juga tidak boleh berhenti pada perusahaan induk, tetapi harus mencakup anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi hingga struktur holding.

Ia menilai besarnya modal dan aset daerah yang dipercayakan kepada BUMD harus berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan pemerintah daerah.

“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegasnya.

Fuad menyebut salah satu ukuran yang dapat digunakan adalah Return on Equity (ROE), yakni perbandingan laba bersih dengan ekuitas perusahaan. Dengan indikator tersebut, Pemprov dapat melihat apakah modal yang disertakan benar-benar menghasilkan tingkat keuntungan yang memadai.

Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Jika ROE mencapai 10 persen, labanya sekitar Rp10 miliar.

Namun, Fuad menegaskan angka tersebut hanya menjadi benchmark analitis dan bukan batas minimum yang ditentukan secara hukum. Target kinerja harus disesuaikan dengan sektor usaha, tingkat risiko, struktur modal dan karakter masing-masing BUMD.

Selain ROE, evaluasi dapat dilengkapi dengan Return on Assets (ROA), dividend yield, hingga PMD recovery untuk mengukur sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.

Jangan Hanya Melihat Perusahaan Induk
Fuad juga meminta Pemprov Jatim menyusun peta lengkap ekosistem BUMD. Pemetaan tersebut meliputi struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional dan dividen.

Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), menurutnya, harus dievaluasi bersama seluruh anak usaha dan entitas yang berada dalam kelompok bisnisnya.

“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” katanya.

Karena itu, setiap anak usaha harus memiliki status kepemilikan, nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang serta prospek bisnis yang jelas.

Fuad menegaskan kerugian tidak otomatis berarti sebuah BUMD harus ditutup. Jika masih memiliki prospek, perusahaan dapat diberikan kesempatan melakukan restrukturisasi dan penyehatan.

Namun, proses tersebut harus memiliki target, indikator kinerja dan batas waktu yang terukur.

Baca Juga: Said Abdullah: Saatnya PDIP Jatim Punya Gubernur

Jika setelah dilakukan penyehatan perusahaan tetap tidak memiliki prospek, terus merugi dan berulang kali membutuhkan suntikan modal daerah, Pemprov Jatim harus berani mengambil keputusan.

Pilihan tersebut dapat berupa perubahan model bisnis, restrukturisasi, merger, konsolidasi, divestasi hingga pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tegas Fuad.

Salah satu persoalan yang turut disorot adalah PT Kasa Husada Wira Jatim yang berada dalam ekosistem PT PWU Jatim. Komisi C DPRD Jatim sebelumnya menyoroti persoalan keuangan perusahaan yang nilainya disebut sekitar Rp50 miliar dan dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak karyawan.

Fuad meminta persoalan tersebut ditangani melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh. Audit, menurutnya, tidak cukup hanya melihat laporan laba-rugi, tetapi juga harus mencakup aset, kewajiban, arus kas, investasi, kontrak usaha, biaya operasional dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

“Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk dan pada akhirnya berimbas terhadap keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi BUMD tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemangkasan belanja. Struktur remunerasi direksi dan komisaris, jumlah pegawai, biaya kantor, perjalanan dinas, jasa konsultan, aset tidak produktif, beban utang hingga investasi yang tidak menghasilkan return juga perlu dievaluasi.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Megawati Hadiri Konsolidasi Internal PDIP Jatim di Surabaya

Empat Kategori BUMD
Untuk memudahkan evaluasi, Fraksi PDI Perjuangan mendorong BUMD Jatim dikelompokkan dalam empat kategori.

Pertama, BUMD yang sehat dan produktif untuk diperkuat. Kedua, BUMD yang masih memiliki prospek tetapi membutuhkan restrukturisasi dan perbaikan manajemen.

Ketiga, BUMD dengan usaha yang tumpang tindih atau tidak efisien yang perlu dikaji untuk merger maupun konsolidasi. Keempat, BUMD yang berdasarkan audit dan evaluasi sudah tidak layak dipertahankan sehingga dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai aturan.

Fraksi PDIP juga meminta setiap penyertaan modal daerah memiliki target yang jelas. Sebelum APBD disuntikkan, Pemprov harus mengetahui kondisi keuangan perusahaan, alasan kebutuhan modal, penggunaan dana, target pendapatan, laba, dividen hingga proyeksi pengembalian modal.

“Setiap rupiah APBD Jatim yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.

Menurutnya, pola tersebut akan mengubah penyertaan modal daerah dari sekadar suntikan dana menjadi investasi publik dengan target kinerja dan return yang terukur.

Pada akhirnya, Fuad menegaskan BUMD harus mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai penggerak perekonomian daerah, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan PAD.

“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD Jatim,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru