<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>pusaran.net - Dinamis dan aktual</title>
                <atom:link href="https://pusaran.net/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://pusaran.net/</link>
                <description>Pusaran.net adalah media yang memberitakan topik politik pemerintahan, peristiwa nasional dan daerah serta menyajikan berita hiburan untuk Anda</description>
                <lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2026 19:05:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://pusaran.net/</generator>
                <image>
                    <url>https://static.pusaran.net/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>pusaran.net - Dinamis dan aktual</title>
                    <link>https://pusaran.net/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Propam Periksa 7 Anggota Narkoba Polrestabes Surabaya]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9403-propam-periksa-7-anggota-narkoba-polrestabes-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9403-propam-periksa-7-anggota-narkoba-polrestabes-surabaya</guid>
                    <pubDate>Mon, 02 Nov 2026 19:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Ketujuh anggota narkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang dalam proses pemeriksaan klarifikasi oleh Bid Propam Polda Jatim terkait ketidakprofesionalan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net - </strong>Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur tengah mendalami dugaan ketidakprofesionalan tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam menjalankan tugas kepolisian.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian setelah tujuh personel Satresnarkoba itu diketahui mengalami mutasi atau pergeseran penugasan di lingkungan Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K., membenarkan bahwa ketujuh anggota tersebut telah dan sedang menjalani pemeriksaan klarifikasi. Proses itu dilakukan untuk mendalami dugaan persoalan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.</p>
<p>&ldquo;Benar apa yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya. Ketujuh anggota narkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang dalam proses pemeriksaan klarifikasi oleh Bid Propam Polda Jatim terkait ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,&rdquo; kata Iman, Senin (3/11/2026).</p>
<p>Menurut Iman, proses klarifikasi telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan hingga kini masih berjalan. Meski demikian, ia belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang tengah didalami.</p>
<p>Propam juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara pemeriksaan tersebut dengan kebijakan mutasi terhadap tujuh personel Satresnarkoba.</p>
<p>Dengan belum adanya keterangan terperinci, kaitan antara rotasi jabatan dan proses klarifikasi Propam masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.</p>
<p>Sejumlah Jabatan di Polrestabes Surabaya Bergeser<br />Di tengah proses tersebut, sejumlah posisi di jajaran reserse Polrestabes Surabaya turut mengalami perubahan. Rotasi menyentuh tingkat satuan reserse kriminal, Satresnarkoba, hingga unit reserse kriminal di sejumlah polsek.</p>
<p>AKP Evan Caesar Ibrahim, yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Tegalsari, mendapat penugasan baru sebagai Kanit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya. Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi IPTU Vianagung Firmantya Wijaya, sebelumnya Kanitreskrim Polsek Genteng.</p>
<p>Sementara itu, jabatan Kanitreskrim Polsek Genteng dipercayakan kepada AKP Tony Hariyanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Perubahan juga terjadi di jajaran Satresnarkoba. IPTU Amiruddin, yang sebelumnya bertugas sebagai PS Kanitreskrim Polsek Tambaksari, mendapat jabatan baru sebagai Kasubnit 1 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Sebaliknya, IPDA Andri Kiki Widayanto, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba, dipercaya menjadi PS Kanitreskrim Polsek Tambaksari.</p>
<p>Adapun IPDA Bagas Cakra Wiradana bergeser dari jabatan Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim menjadi Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Rotasi berikutnya menyentuh jajaran reserse di tingkat polsek. IPTU Arie Widodo, sebelumnya Kanitreskrim Polsek Sukolilo, mendapat tugas baru sebagai Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Posisi Kanitreskrim Polsek Sukolilo selanjutnya dipercayakan kepada IPDA Dwi Santoso, yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Gubeng.</p>
<p>Sementara itu, IPTU Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba, mendapat penugasan baru sebagai PS Kanitreskrim Polsek Gubeng.</p>
<p>Selain perubahan jabatan tersebut, sejumlah personel Satresnarkoba juga mengalami pergeseran penugasan ke beberapa polsek, di antaranya Tegalsari, Tambaksari, dan Genteng.</p>
<p>Hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut belum disampaikan secara terperinci. Perkembangan penanganan perkara ini dinantikan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan akuntabilitas aparat kepolisian. (pn1)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/11/104160.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Propam Periksa 7 Anggota Narkoba Polrestabes Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Parade Juang 2026 Diserbu Warga, 170 Ribu Penonton Padati Surabaya]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9402-parade-juang-2026-diserbu-warga-170-ribu-penonton-padati-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9402-parade-juang-2026-diserbu-warga-170-ribu-penonton-padati-surabaya</guid>
                    <pubDate>Mon, 02 Nov 2026 16:23:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[pusaran.net - Suasana heroik penuh semangat kebangsaan menyelimuti kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, pada Minggu (1/11/2026). Rangkaian peringatan Hari Pahlawan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net - </strong>Suasana heroik penuh semangat kebangsaan menyelimuti kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, pada Minggu (1/11/2026). Rangkaian peringatan Hari Pahlawan tahun ini resmi dibuka melalui pertunjukan teatrikal kolosal bertajuk &ldquo;Suroboyo Wani&rdquo; yang menyedot perhatian sekitar 170.000 penonton.</p>
<p>Acara yang kaya akan nilai sejarah ini dikemas melalui perpaduan seni peran, musik, dan napak tilas perjuangan arek-arek Suroboyo dalam mempertahankan kemerdekaan.</p>
<p>Pertunjukan dibuka dengan aksi teatrikal permainan bola oleh Soegiharto yang diperankan oleh seorang aktor asal Surabaya Juang bersama kawan-kawan. Suasana riang mendadak berubah mencekam saat sirene meraung, menandai datangnya utusan pemuda yang membawa kabar ultimatum sekutu.</p>
<p>Musik pengiring pun bertransformasi menjadi genderang perjuangan yang membakar semangat. Para pemain secara simbolis berganti atribut menjadi pejuang berbekal bambu runcing, lalu membentuk barisan Laskar Rakyat Kapasan.</p>
<p>Cerita berlanjut dengan seruan pertempuran yang digelorakan oleh Kolonel Sungkono kepada arek-arek Suroboyo. Soegiharto menukar sepatunya dengan senjata dan bergabung bersama laskar tiba di markas Badan Keamanan Rakyat (BKR), disambut langsung oleh Kolonel Sungkono.</p>
<p>Di hadapan barisan, Kolonel Sungkono melangkah menghampiri sosok Ibu Pertiwi yang dikelilingi Laskar Putri serta ibu-ibu Dapur Umum, lalu bersimpuh memohon doa restu demi keselamatan para pejuang.</p>
<p>Rangkaian pembuka semakin khidmat saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan penyerahan bendera merah putih dari perwakilan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Eri Cahyadi yang memerankan sosok Kolonel Sungkono, untuk kemudian diserahkan kepada Paskibraka Surabaya sebagai tanda pemberangkatan Parade Juang 2026.</p>
<p>Dalam sambutannya di hadapan ratusan ribu penonton, Wali Kota Eri Cahyadi mengorbankan semangat juang dengan meneriakkan pekik kemerdekaan. Ia mengingatkan kembali sejarah heroik 10 November, di mana arek-arek Suroboyo berhasil memukul mundur Sekutu dan menewaskan Brigadir Jenderal Mallaby.</p>
<p>&ldquo;Merdeka! Arek-arek Suroboyo, hari ini kita memperingati tanggal 10 November. Bagaimana arek-arek Suroboyo memukul mundur Sekutu dan menewaskan Mallaby. Maka perjuangan arek-arek Suroboyo jangan pernah kita lupakan," ujar Wali Kota Eri.</p>
<p>Wali Kota Eri menegaskan bahwa perjuangan bangsa Indonesia belum sepenuhnya selesai. Tantangan hari ini bukan lagi melawan penjajah bersenjata, melainkan memerangi kemiskinan, kebodohan, dan perpecahan.</p>
<p>"Selagi ada kemiskinan, selagi masih ada anak putus sekolah, maka kita belum merdeka. Dibutuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan toleransi untuk saling menjaga satu dengan yang lainnya," tegasnya.</p>
<p>Ia juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat, Pemkot Surabaya, Forkopimda, dan para pemangku kepentingan bersatu padu tanpa mementingkan ego sektoral demi mewujudkan kesejahteraan bersama.</p>
<p>Selain itu, terkait tema "Suroboyo Wani" yang dipilih tahun ini, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa ada makna mendalam yang ingin disampaikan. Ia meminta warga berani mengambil peran sebagai pahlawan di masa kini, baik sebagai pahlawan lingkungan, pahlawan kemanusiaan, maupun pahlawan sosial.</p>
<p>"Surabaya warganya luar biasa. Harapan kita, bagaimana semua bisa jadi pahlawan. Dikarenakan kita arek Suroboyo, dilahirkan punya jiwa pahlawan. Jadi masyarakat, ayo kita bersama menjadi pahlawan untuk mengentaskan kemiskinan, mengentaskan anak putus sekolah, dan menjaga lingkungan," ungkapnya.</p>
<p>Wali Kota Eri menambahkan, melalui momentum ini, nilai-nilai Pancasila diharapkan tidak sekadar menjadi slogan saja, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata.</p>
<p>"Maka saya berharap kemerdekaan itu tidak hanya menjadi slogan, tapi kita bertempur bersama hari ini, menjadi pahlawan bersama untuk Surabaya lebih sejahtera," pungkasnya. (pn1)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/11/103814.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Parade Juang 2026 Diserbu Warga, 170 Ribu Penonton Padati Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hiburan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[3.856 Guru di Surabaya Dilatih Cegah Perundungan di Sekolah]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9401-3856-guru-di-surabaya-dilatih-cegah-perundungan-di-sekolah</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9401-3856-guru-di-surabaya-dilatih-cegah-perundungan-di-sekolah</guid>
                    <pubDate>Mon, 02 Nov 2026 16:17:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[pusaran.net - Dinas Pendidikan (Dispendik) memperkuat upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMP. Salah satu langkah]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>pusaran.net - </strong>Dinas Pendidikan (Dispendik) memperkuat upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMP. Salah satu langkah yang ditekankan adalah membangun komunikasi berkelanjutan antara guru dan orang tua agar perubahan perilaku anak dapat dikenali lebih awal. Dalam upaya ini, Dispendik mengoptimalkan peran 3.856 guru kelas dan 283 guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mendampingi perkembangan peserta didik.</span></p>
<p>Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, pencegahan perundungan perlu dibangun melalui pembiasaan perilaku positif dalam keseharian di sekolah. Penguatan pendidikan karakter melalui program Sekolahe Arek Suroboyo menjadi salah satu upaya untuk menanamkan sikap saling menghargai, mengelola emosi, serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.</p>
<p>&ldquo;Anak-anak tidak cukup hanya diberi pemahaman tentang pendidikan karakter, tetapi juga perlu dibiasakan menerapkannya. Mereka harus belajar menghormati perbedaan, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Dengan begitu, anak memahami bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat,&rdquo; jelas Febri, Senin (2/11/2026).</p>
<p>Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap perkembangan anak tidak bisa hanya mengandalkan pihak sekolah. Peran orang tua juga penting, terutama dalam menyampaikan perubahan perilaku yang terlihat ketika anak berada di rumah. Karena itu, komunikasi antara guru dan wali murid perlu berlangsung secara rutin, tidak terbatas pada saat pembagian rapor.</p>
<p>&ldquo;Kalau ada perubahan perilaku anak, jangan menunggu sampai pembagian rapor. Guru kelas maupun guru BK bisa segera berkomunikasi dengan orang tua untuk membicarakan kondisi anak. Bisa melalui telepon, pesan singkat, atau bertemu langsung. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa lebih cepat memahami situasi dan menentukan langkah pendampingan yang tepat,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Menurut Febri, keberadaan 3.856 guru kelas dan 283 guru BK menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang berkesinambungan. Guru dapat mengamati interaksi dan perilaku anak selama berada di sekolah, sedangkan orang tua memberikan informasi mengenai perkembangan anak di rumah. Pertukaran informasi tersebut diharapkan membantu kedua pihak mengenali kebutuhan anak sekaligus mencegah persoalan berkembang lebih jauh.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya pendampingan pada jenjang SD. Pada usia tersebut, anak masih berada dalam tahap perkembangan sosial dan emosional, sehingga membutuhkan arahan untuk memahami batasan perilaku, membangun pertemanan yang sehat, serta menyikapi perbedaan dengan teman sebaya.</p>
<p>&ldquo;Anak usia SD memiliki rasa ingin tahu yang besar dan sedang belajar memahami lingkungan sosialnya. Karena itu, mereka membutuhkan pendampingan yang konsisten, baik dari guru di sekolah maupun orang tua di rumah. Keduanya harus berjalan bersama agar anak mendapatkan pemahaman dan contoh perilaku yang baik,&rdquo; pungkasnya. (pn2)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/11/103813.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[3.856 Guru di Surabaya Dilatih Cegah Perundungan di Sekolah]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik Pemerintahan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[5 Rumah Pompa Baru Surabaya Beroperasi 1 Desember 2026]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9400-5-rumah-pompa-baru-surabaya-beroperasi-1-desember-2026</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9400-5-rumah-pompa-baru-surabaya-beroperasi-1-desember-2026</guid>
                    <pubDate>Sun, 01 Nov 2026 19:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lima rumah pompa baru di sejumlah kawasan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Infrastruktur]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net - </strong>Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lima rumah pompa baru di sejumlah kawasan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Infrastruktur tersebut disiapkan untuk mempercepat aliran air sekaligus mengurangi potensi genangan saat memasuki musim penghujan.</p>
<p>Lima rumah pompa tersebut dibangun di kawasan Jalan Nginden Intan Timur, Panjang Jiwo, Dharmahusada, Tambak Segaran, dan Tanjungsari. Keberadaan infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem drainase, terutama di wilayah yang selama ini kerap mengalami banjir akibat keterbatasan kapasitas saluran.</p>
<p>Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sebelumnya ia bersama jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah meninjau langsung perkembangan pembangunan lima rumah pompa tersebut. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kapan pengerjaan itu rampung.</p>
<p>"Saya memastikan kapan pembangunan ini selesai. Setelah melalui proses commissioning atau pengujian operasional, insyaallah pada 1 Desember (2026) seluruh (lima) rumah pompa sudah beroperasi," kata Wali Kota Eri, Minggu (1/11/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, target tersebut menjadi bentuk kepastian kepada masyarakat mengenai penyelesaian lima rumah pompa pengendali banjir yang tengah dikerjakan Pemkot Surabaya. "Jadi, kalau warga Surabaya bertanya kapan pengerjaannya selesai, insyaallah tanggal 1 Desember semuanya sudah bisa beroperasi," katanya.</p>
<p>Lokasi pertama yang ditinjau adalah rumah pompa di kawasan Nginden Intan Timur. Infrastruktur ini disiapkan untuk mengurangi risiko banjir di kawasan Nginden Intan, Manyar Rejo, hingga Semolowaru.</p>
<p>Wali Kota Eri menjelaskan, selama ini aliran air dari kawasan tersebut harus menempuh jalur cukup panjang sebelum menuju Medokan Semampir. Untuk memperpendek jalur pengaliran, Pemkot Surabaya membangun rumah pompa di atas tanah milik Gereja Bethany Nginden.</p>
<p>"Kami membangun rumah pompa di atas tanah milik Gereja Bethany. Nantinya, aliran air yang menuju Medokan akan langsung di-shortcut (dipotong) menuju Kali Surabaya (Kali Jagir)," jelasnya.</p>
<p>Karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada pihak Gereja Bethany yang telah menyediakan lahan dan memberikan sebagian area untuk pembangunan box sehingga bisa memotong arus air langsung menuju Kali Jagir. "Dengan demikian, aliran air yang sebelumnya harus menempuh jalur cukup jauh menuju Medokan Semampir bisa langsung dialihkan ke Kali Jagir," tuturnya.</p>
<p>Peninjauan berikutnya dilakukan di rumah pompa Panjang Jiwo. Infrastruktur ini ditujukan untuk mengatasi persoalan aliran air di sekitaran kawasan Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Apartemen Metropolis, SMA Negeri 14 Surabaya, hingga Universitas Surabaya (Ubaya).</p>
<p>Menurut dia, panjangnya jalur saluran dan keterbatasan kapasitas drainase menyebabkan sejumlah titik kerap mengalami genangan saat hujan turun. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Surabaya membangun box (storage) di bawah Jalan Raya Prapen yang terhubung dengan rumah pompa Panjang Jiwo.</p>
<p>"Kawasan tersebut sudah bertahun-tahun mengalami banjir setiap kali hujan turun. Apalagi ketika hujan bersamaan dengan air pasang, genangannya semakin parah," ungkap dia.</p>
<p>Wali Kota Eri tidak menampik proses pembangunan di sejumlah lokasi sempat menimbulkan keluhan masyarakat karena berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Namun, ia meminta warga bersabar karena pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemkot untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi.</p>
<p>"Saya meminta warga untuk bersabar dan memahami proses pengerjaannya. Memang tidak ada pilihan lain. Kalau kita ingin Surabaya tidak banjir, pembangunan harus dilakukan di lokasi tersebut. Mudah-mudahan setelah pembangunan selesai, kawasan itu tidak lagi mengalami banjir," harapnya.</p>
<p>Selanjutnya, Wali Kota Eri meninjau pembangunan rumah pompa Dharmahusada. Infrastruktur ini diharapkan mampu mengurangi genangan di kawasan Gersikan, Kelurahan Pacar Keling, sekitar SPBU Jalan Dharmahusada, hingga jalan pertigaan menuju kamar jenazah RSUD Dr Soetomo.</p>
<p>Ia menjelaskan, kapasitas saluran drainase di kawasan tersebut belum sebanding dengan volume air yang harus ditampung. Kondisi itu menyebabkan air kerap meluap hingga menggenangi jalan. Sebagai langkah penanganan, pemkot menyiapkan jalur pintas di bawah jalan. "Karena itu, aliran air dari kawasan (pertigaan) menuju kamar jenazah (RSUD Dr Soetomo) akan langsung dialihkan melalui jalur pintas di bawah jalan menuju rumah pompa," katanya.</p>
<p>Ia mengakui proses pembangunan rumah pompa Dharmahusada sempat terkendala keberadaan jaringan pipa gas di lokasi pekerjaan. Pemkot Surabaya harus berkoordinasi terkait penyambungan dan pemindahan jaringan tersebut sebelum melanjutkan pembangunan. "Alhamdulillah, sekarang proses tersebut sudah selesai. Tinggal pemasangan mesin pompanya," tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, rumah pompa Tambak Segaran dibangun untuk mengurangi banjir di kawasan Gelora 10 November Jalan Tambaksari, hingga Kaza Mall Surabaya di Jalan Kapas Krampung.</p>
<p>Wali Kota Eri menjelaskan, salah satu penyebab genangan di kawasan tersebut adalah lambatnya aliran air menuju Jalan Karangempat. Untuk mempercepat pengaliran, Pemkot Surabaya membangun rumah pompa di dekat Tempat Penampungan Sementara (TPS) Rangkah.</p>
<p>"Rumah pompa ini berfungsi menarik air agar alirannya lebih cepat. Pembangunan tersebut diharapkan dapat mencegah banjir yang selama ini terjadi setiap kali hujan turun, khususnya di kawasan Gelora 10 November dan Kaza," katanya.</p>
<p>Adapun rumah pompa kelima berada di kawasan Tanjungsari. Banjir di sana di antaranya meliputi kawasan Simorejo Sari 1A dan 1B. Nah, penanganan banjir di lokasi ini dilakukan melalui pembangunan saluran drainase di sisi kanan dan kiri jalan serta penyesuaian elevasi tepi jalan. Namun, aliran air di Simorejo tidak dialirkan menuju Bozem Tanjungsari tetapi ke Bozem Simorejo yang berada di bawah jalan tol.</p>
<p>Wali Kota Eri mengungkapkan, Bozem Tanjungsari memiliki kedalaman sekitar 6 meter. Bozem ini juga dilengkapi rumah pompa untuk menarik serta mengalirkan air menuju Diversi Gunungsari. "Di sini terdapat rumah pompa untuk menarik air dan rumah pompa lainnya untuk mengeluarkan air menuju Diversi Gunungsari," jelasnya.</p>
<p>Menurut dia, karakteristik geografis Surabaya dan kondisi sebagian besar saluran merupakan sungai irigasi. Hal itu yang kemudian membuat keberadaan rumah pompa menjadi salah satu infrastruktur penting dalam pengendalian banjir. Selain itu, pembangunan hingga pelebaran saluran juga diperlukan agar mampu menampung dan mengalirkan air secara optimal. "Karena itu, kita harus membangun, memperbaiki, dan memperlebar saluran agar tidak terjadi banjir," imbuhnya.</p>
<p>Wali Kota Eri berharap pembangunan lima rumah pompa tersebut dapat selesai sesuai jadwal dan berfungsi optimal dalam mengurangi genangan di sejumlah kawasan. Ia pun meminta doa dan dukungan masyarakat agar pembangunan di beberapa lokasi tersebut benar-benar bisa mengatasi genangan. "Insyaallah seluruh pekerjaan lima rumah pompa ini bisa beroperasi pada 1 Desember 2026," katanya.</p>
<p>Selain itu, Wali Kota Eri juga menyampaikan terima kasih atas pengertian masyarakat selama proses pembangunan berlangsung. Utamanya terhadap pekerjaan yang berdampak pada akses jalan dan aktivitas sehari-hari warga.</p>
<p>"Terima kasih buat kalian semua yang mau pengertian. Ketika saya memperbaiki jalan, buat box culvert biar tidak banjir, saya terima kasih pengertiannya. Mudah-mudahan dengan doa panjenengan (anda) semua, Surabaya tidak lagi banjir," pungkasnya. (pn2)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/11/102015.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[5 Rumah Pompa Baru Surabaya Beroperasi 1 Desember 2026]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik Pemerintahan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Wakit Nurohman: Kuasa Hukum Gibran Kurang Cermat Baca Putusan MA]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9399-wakit-nurohman-kuasa-hukum-gibran-kurang-cermat-baca-putusan-ma</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9399-wakit-nurohman-kuasa-hukum-gibran-kurang-cermat-baca-putusan-ma</guid>
                    <pubDate>Sun, 01 Nov 2026 13:15:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Wakit menyoroti pernyataan Rullyandi yang menyebut putusan MA tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net - </strong>Advokat Surabaya, Wakit Nurohman, menilai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, kurang cermat dalam membaca konsekuensi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.</p>
<p>Wakit menyoroti pernyataan Rullyandi yang menyebut putusan MA tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan, tidak dapat diberlakukan secara retroaktif, serta tidak dapat dijadikan rujukan dalam upaya politik DPR di ranah pemakzulan.</p>
<p>&ldquo;Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda: keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi itu tidak berarti akibat hukum dari dibatalkannya surat penyetaraan kemudian menjadi tidak relevan,&rdquo; kata Wakit saat diwawancarai di Surabaya, Sabtu (31/10/2026).</p>
<p>Menurut Wakit, penggunaan Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga perlu dilakukan secara presisi. Pasal tersebut berbicara mengenai berubahnya keadaan setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan argumentasi kuasa hukum Gibran bertumpu pada keadaan yang telah terjadi sebelumnya, yakni selesainya Pilpres 2024 dan pelantikan Gibran.</p>
<p>&ldquo;Kalau normanya berbicara mengenai perubahan keadaan setelah putusan, sementara argumentasinya menggunakan keadaan yang sudah ada sebelum putusan, kuasa hukum Gibran harus menjelaskan konstruksi hukumnya. Jangan sampai Pasal 117 digunakan untuk menarik kesimpulan lebih jauh daripada bunyi normanya,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Wakit juga mempertanyakan penggunaan istilah retroaktif. Menurutnya, MA dalam perkara tersebut tidak sedang menciptakan norma baru untuk diberlakukan ke masa lalu, melainkan menguji keabsahan suatu keputusan tata usaha negara yang telah diterbitkan sebelumnya.</p>
<p>&ldquo;Kalau kuasa hukum Gibran mengatakan putusan ini tidak boleh berlaku retroaktif, jelaskan dulu relevansi konsep retroaktifnya. Yang diputus MA adalah keabsahan sebuah keputusan administrasi. Ketika surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, pertanyaan berikutnya adalah apa konsekuensi hukumnya,&rdquo; kata Wakit.</p>
<p>Wakit yang juga mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.</p>
<p>Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sedangkan dokumen pembuktiannya berkaitan dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.</p>
<p>Menurut Wakit, persoalan tersebut semakin relevan karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.</p>
<p>&ldquo;Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Maka pertanyaannya sederhana: dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau memang ada, tunjukkan,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Wakit juga menanggapi pernyataan Rullyandi bahwa Kemendikdasmen masih dapat menempuh Peninjauan Kembali. Menurutnya, PK merupakan hak pihak yang berperkara, tetapi kemungkinan mengajukan PK tidak membuat putusan MA yang ada saat ini kehilangan kekuatannya.</p>
<p>Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.</p>
<p>&ldquo;Silakan PK, itu hak hukum para pihak. Tetapi kuasa hukum Gibran jangan menjadikan kemungkinan PK sebagai alasan untuk memperlakukan putusan MA seolah-olah belum ada. Selama belum ada putusan yang mengubahnya, fakta hukumnya surat tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,&rdquo; kata Wakit.</p>
<p>Terkait pernyataan kuasa hukum Gibran bahwa Putusan MA tidak dapat dijadikan rujukan dalam upaya politik DPR di ranah pemakzulan, Wakit menilai kesimpulan tersebut terlalu dini.</p>
<p>Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit mencantumkan keadaan &ldquo;tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden&rdquo; sebagai salah satu dasar yang dapat diproses melalui mekanisme konstitusional. Pasal 7B kemudian mengatur mekanismenya dengan menempatkan DPR sebagai pintu awal, dilanjutkan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi dan, apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, keputusan oleh MPR.</p>
<p>&ldquo;Kuasa hukum Gibran mengatakan putusan MA tidak bisa dijadikan rujukan DPR. Pertanyaan saya, siapa yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menutup sejak awal apakah suatu fakta hukum relevan atau tidak bagi DPR? Konstitusi sudah menentukan siapa yang menilai dan bagaimana mekanismenya,&rdquo; ujar Wakit.</p>
<p>Menurutnya, langkah DPR tidak harus langsung dimaknai sebagai pemakzulan. DPR dapat terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasan, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dan mendalami dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.</p>
<p>&ldquo;Jangan menakut-nakuti publik dengan kata pemakzulan lalu menggunakan kata itu untuk menutup pemeriksaan. Periksa dulu. Panggil pihak-pihak terkait, buka dokumennya, minta penjelasan KPU dan Kemendikdasmen. Setelah surat penyetaraannya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dokumen apa yang menjadi dasar untuk mengatakan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan telah terpenuhi?&rdquo; katanya.</p>
<p>Wakit menegaskan apabila dari proses pengawasan tersebut DPR membentuk pendapat bahwa terdapat persoalan mengenai keterpenuhan syarat Wakil Presiden, UUD 1945 telah menyediakan prosedur selanjutnya. Pendapat DPR harus diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, proses dapat diteruskan kepada MPR sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.</p>
<p>&ldquo;Jadi jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, kemudian MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme UUD 1945. Karena mekanismenya sudah jelas, tidak ada alasan untuk menutup pemeriksaan sejak pintu pertama,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Menurut Wakit, berbagai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Gibran sejauh ini masih menyisakan pertanyaan utama yang belum terjawab.</p>
<p>&ldquo;Kuasa hukum Gibran mengatakan putusan MA tidak sempurna untuk dieksekusi. Kuasa hukum Gibran mengatakan tidak boleh retroaktif. Kuasa hukum Gibran mengatakan masih bisa PK. Kuasa hukum Gibran juga mengatakan putusan itu tidak bisa menjadi rujukan DPR. Tetapi semua itu belum menjawab satu pertanyaan: setelah surat penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, masih lengkapkah persyaratan Gibran?&rdquo; kata Wakit.</p>
<p>Menurutnya, persoalan tersebut kini membutuhkan jawaban institusional dan tidak cukup berhenti sebagai perdebatan antara kuasa hukum dengan publik.</p>
<p>&ldquo;Bola konstitusional sekarang ada di DPR. Jalankan fungsi pengawasan, buka dokumennya dan buat persoalan ini terang. Kalau persyaratan Gibran memang tetap terpenuhi, jelaskan kepada publik berdasarkan dokumen dan hukum. Kalau ditemukan persoalan mengenai keterpenuhan syarat, konstitusi sudah menyediakan jalannya melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.&rdquo;</p>
<p>&ldquo;Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai keterpenuhan syarat Wakil Presiden terus menggantung tanpa jawaban,&rdquo; pungkas Wakit. (pn1)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/11/101260.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Wakit Nurohman: Kuasa Hukum Gibran Kurang Cermat Baca Putusan MA]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9398-jika-surat-penyetaraan-tidak-sah-masih-lengkapkah-syarat-pencalonan-gibran</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9398-jika-surat-penyetaraan-tidak-sah-masih-lengkapkah-syarat-pencalonan-gibran</guid>
                    <pubDate>Sun, 01 Nov 2026 13:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Oleh: Wakit NurohmanAdvokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)
pusaran.net - Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Wakit Nurohman<br />Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)</p>
<p><strong>pusaran.net - </strong>Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka membawa persoalan ini memasuki wilayah hukum yang lebih serius. Perkaranya memang berawal dari sebuah surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, tetapi surat tersebut tidak berdiri sendiri. Dokumen itu pernah digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan gugatan Penggugat seluruhnya, pertanyaan hukumnya tidak mungkin berhenti hanya pada nasib surat tersebut.</p>
<p>Pertanyaan yang sekarang perlu dijawab sebenarnya cukup sederhana: apabila Surat Keterangan yang telah dinyatakan tidak sah itu dikeluarkan dari konstruksi berkas pencalonan, apakah persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden masih dapat dinyatakan lengkap berdasarkan dokumen lain yang sah?</p>
<p>Pertanyaan ini penting ditempatkan sejak awal agar pembahasan tidak terjebak pada dua kesimpulan yang sama-sama tergesa-gesa. Putusan MA tidak otomatis membatalkan hasil Pemilu 2024 dan tidak pula dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun tidak tepat pula apabila putusan tersebut dianggap tidak mempunyai konsekuensi apa pun terhadap administrasi pencalonan yang sebelumnya menggunakan surat tersebut.</p>
<p>Apa yang sebenarnya diputus MA?</p>
<p>Berdasarkan informasi perkara yang tersedia, Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H. dalam perkara melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Amar ringkas MA menyebut, &ldquo;Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.&rdquo;</p>
<p>Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam gugatan yang dikabulkan seluruhnya tersebut, Penggugat meminta surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Tidak berhenti di sana, Penggugat juga meminta agar Surat Keterangan tersebut &ldquo;ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.&rdquo;</p>
<p>Bagian terakhir ini mempunyai arti penting. Putusan tersebut bukan hanya menyangkut penilaian abstrak mengenai benar atau salahnya tindakan pejabat administrasi. Terdapat akibat konkret terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa, yakni surat dinyatakan tidak sah serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.</p>
<p>Sampai tulisan ini dibuat, putusan kasasi tersebut masih dalam proses minutasi. Artinya, hasil akhirnya sudah dapat diketahui dari informasi perkara MA, tetapi pertimbangan hukum lengkap majelis hakim masih perlu ditunggu. Pertimbangan tersebut nantinya sangat penting untuk mengetahui alasan MA menyatakan surat itu tidak sah, jenis cacat hukum yang ditemukan, dan bagaimana akibat hukum putusan tersebut harus dipahami.</p>
<p>Syarat dan bukti syarat bukan hal yang sama</p>
<p>Untuk memahami mengapa putusan ini penting bagi proses pencalonan, perlu dibedakan antara syarat yang ditentukan oleh hukum dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa syarat tersebut telah dipenuhi. Perbedaan sederhana ini penting karena keduanya sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Itulah syarat substantifnya. Namun dalam proses pencalonan, seseorang tentu tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya pernah mengikuti pendidikan yang sederajat dengan SMA. Keterpenuhan persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen yang sah dan kemudian diverifikasi oleh KPU.</p>
<p>Perbedaannya dapat dijelaskan melalui contoh sederhana. Kemampuan seseorang mengemudikan kendaraan dan kepemilikan SIM merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi secara hukum tidak identik. Seseorang mungkin benar-benar mampu mengemudi, tetapi ketika hukum mensyaratkan SIM, negara membutuhkan dokumen yang sah untuk membuktikan bahwa persyaratan hukum tersebut telah dipenuhi.</p>
<p>Hal yang kurang lebih sama berlaku dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Riwayat seseorang pernah mengikuti pendidikan merupakan satu persoalan, sedangkan pembuktian hukum bahwa pendidikan tersebut memenuhi jenjang yang dipersyaratkan undang-undang merupakan persoalan lainnya.</p>
<p>Karena itu, putusan MA mengenai Surat Keterangan tersebut tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai putusan bahwa Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan di luar negeri. Pengadilan TUN sedang menguji legalitas suatu keputusan administrasi negara, bukan menulis ulang riwayat pendidikan seseorang. Namun ketika pendidikan luar negeri digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam sistem hukum Indonesia, harus tersedia dasar administratif yang sah untuk menyatakan bahwa pendidikan tersebut memenuhi tingkat yang dipersyaratkan.</p>
<p>Di sinilah kedudukan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi penting.</p>
<p>Keluarkan suratnya, lalu periksa apa yang tersisa</p>
<p>KPU sebelumnya telah menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilu 2024, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 digunakan bersama Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 sebagai bagian dari dasar penilaian administratif.</p>
<p>Ketika verifikasi pencalonan dilakukan, KPU mempunyai alasan hukum untuk memperlakukan Surat Keterangan tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumption iustae causa. Dalam hukum administrasi, asas tersebut secara sederhana berarti keputusan pejabat pemerintahan pada dasarnya dianggap sah dan dapat dilaksanakan selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.</p>
<p>Persoalannya, keadaan hukum sekarang telah berubah. Surat yang dahulu diperlakukan sebagai dokumen sah karena belum pernah dibatalkan kini justru telah menjadi objek putusan pengadilan yang menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.</p>
<p>Cara paling mudah untuk menguji akibat perubahan keadaan tersebut bukan dengan langsung menyimpulkan bahwa Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cukup dikeluarkan terlebih dahulu dari konstruksi berkas pencalonan. Setelah itu, periksa apa yang masih tersisa.</p>
<p>Dengan pendekatan semacam uji pengurangan dokumen, pertanyaannya menjadi konkret: tanpa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, apakah dokumen lain yang digunakan KPU secara mandiri sudah cukup untuk membuktikan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat?</p>
<p>Apabila jawabannya ya, KPU seharusnya dapat menunjukkan dokumen tersebut sekaligus menjelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat ijazah, sertifikat, diploma atau dokumen lain yang sah dan secara mandiri telah memenuhi ketentuan UU Pemilu, persoalan hukumnya tentu harus dinilai berdasarkan fakta tersebut.</p>
<p>Namun apabila tanpa Surat Keterangan itu tidak terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan, konsekuensinya berbeda. Kelengkapan administratif yang dahulu dinyatakan terpenuhi berarti sekarang kehilangan salah satu dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kesimpulan tersebut.</p>
<p>Persoalan ini bukan mengenai suka atau tidak suka terhadap Gibran. Pertanyaannya jauh lebih elementer: setelah satu dokumen yang menjadi dasar verifikasi dinyatakan tidak sah, apakah bukti yang tersisa masih cukup untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang?</p>
<p>Putusan MK membuat pertanyaan itu semakin penting</p>
<p>Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila dibaca bersama perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan sebelumnya yang membahas persoalan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan telah ditamatkannya pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.</p>
<p>Dalam persidangan juga dibahas dokumen pendukung penerbitan Surat Keterangan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK memberikan catatan penting bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam suatu proses pendidikan dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.</p>
<p>Kedudukan pertimbangan MK tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati. Perkara itu tidak dapat diterjemahkan sebagai putusan MK yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun temuan dalam pemeriksaan tersebut relevan ketika dibaca bersama perkembangan terbaru di MA.</p>
<p>Pada satu sisi terdapat persoalan mengenai bukti primer pendidikan yang mendasari penyetaraan. Pada sisi lain, produk administrasi yang memberikan penyetaraan itu sekarang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dua keadaan hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak selayaknya dibaca seolah-olah tidak mempunyai hubungan sama sekali.</p>
<p>Karena itulah KPU perlu menjawab secara terbuka: tanpa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dokumen apa yang secara hukum membuat persyaratan pendidikan Gibran tetap dapat dinyatakan lengkap?</p>
<p>Tidak sahnya surat tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden</p>
<p>Pada titik ini perlu dibuat batas yang tegas. Tidak sahnya Surat Keterangan tersebut tidak otomatis berarti Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden.</p>
<p>Gibran sekarang bukan lagi calon Wakil Presiden. Pemilu 2024 telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, dan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik. Persoalan yang dahulu berada dalam wilayah persyaratan pencalonan sekarang bersentuhan dengan kedudukan seseorang yang telah menduduki jabatan konstitusional.</p>
<p>Perbedaan ini penting karena mekanisme hukumnya juga berbeda. Diskualifikasi bekerja terhadap seseorang dalam kedudukannya sebagai calon, sedangkan pemberhentian bekerja terhadap seseorang yang sudah menjabat. Setelah Presiden atau Wakil Presiden dilantik, pemberhentiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan KPU ataupun sebagai akibat otomatis dari putusan perkara tata usaha negara.</p>
<p>UUD 1945 sengaja membangun mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara ketat agar mandat yang diperoleh melalui pemilu tidak dapat dihentikan hanya karena perubahan konfigurasi politik atau penilaian sepihak suatu lembaga. Karena itu, apabila persoalan Surat Keterangan tersebut pada akhirnya hendak ditarik sampai kepada keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, jalannya harus kembali kepada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.</p>
<p>Pasal 7A: kapan seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan?</p>
<p>Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa &ldquo;Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.&rdquo;</p>
<p>Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi mengenal dua kelompok alasan pemberhentian. Kelompok pertama berhubungan dengan perbuatan atau pelanggaran hukum, sedangkan kelompok kedua menyangkut keadaan ketika Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya.</p>
<p>Bagian terakhir inilah yang menarik dalam konteks putusan MA. Putusan MA tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa Gibran &ldquo;tidak lagi memenuhi syarat&rdquo; sebagai Wakil Presiden, sebab perkara yang diperiksa MA adalah legalitas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Namun apabila setelah surat yang dinyatakan tidak sah tersebut dikeluarkan dari konstruksi dokumen pencalonan ternyata tidak terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan, muncul pertanyaan konstitusional yang sah: apakah keadaan tersebut mempunyai relevansi terhadap frasa &ldquo;terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden&rdquo; dalam Pasal 7A?</p>
<p>Pertanyaan tersebut membuka ruang perdebatan hukum yang penting. Frasa &ldquo;tidak lagi memenuhi syarat&rdquo; dapat ditafsirkan sebagai keadaan yang baru muncul setelah seseorang menduduki jabatan. Namun dapat pula dipertanyakan bagaimana konstitusi harus memperlakukan keadaan ketika persoalan persyaratan telah ada pada saat pencalonan, sementara kepastian hukum mengenai ketidakabsahan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya baru diperoleh setelah orang yang bersangkutan dilantik.</p>
<p>Jika setiap persoalan persyaratan dianggap kehilangan seluruh konsekuensi hukum setelah pelantikan, akan muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah persyaratan hanya wajib dipenuhi sampai seseorang dilantik, kemudian menjadi tidak relevan sekalipun dasar pembuktiannya belakangan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?</p>
<p>Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tentu tidak boleh ditentukan oleh preferensi politik. Konstitusi menyediakan mekanisme untuk mengujinya.</p>
<p>Pasal 7B: DPR, MK, kemudian MPR</p>
<p>Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur yang harus ditempuh apabila alasan-alasan dalam Pasal 7A hendak digunakan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7A dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.</p>
<p>Dengan demikian, DPR tidak dapat langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. DPR membentuk pendapat, sedangkan kebenaran hukum dari pendapat tersebut harus terlebih dahulu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Bahkan untuk membawa pendapat DPR kepada MK, konstitusi menetapkan syarat politik yang berat. Pasal 7B ayat (3) menentukan bahwa permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Setelah permintaan diterima, Pasal 7B ayat (4) memberikan waktu paling lama sembilan puluh hari kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.</p>
<p>Apabila MK memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7A, prosesnya masih belum selesai. Berdasarkan Pasal 7B ayat (5), DPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak diterima.</p>
<p>Pada tahap terakhir pun konstitusi menetapkan ambang yang tinggi. Pasal 7B ayat (7) menentukan bahwa keputusan MPR mengenai usul pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.</p>
<p>Bagi masyarakat yang tidak sehari-hari mempelajari hukum tata negara, rangkaian tersebut dapat dipahami secara sederhana melalui tiga tahapan: DPR membentuk dan mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi menguji apakah pendapat tersebut terbukti menurut hukum, kemudian MPR mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.</p>
<p>Dengan demikian, MK bukan lembaga yang memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. MK menguji dasar konstitusional dan hukum dari pendapat DPR, sedangkan keputusan pemberhentian tetap berada pada MPR.</p>
<p>Konstruksi tersebut sekaligus menjelaskan posisi putusan MA dalam perkara Surat Keterangan Gibran. Putusan MA bukanlah putusan impeachment dan tidak menghasilkan pemberhentian Wakil Presiden secara otomatis. Namun fakta hukum yang lahir dari putusan tersebut dapat menjadi relevan apabila kemudian terdapat proses konstitusional untuk menilai apakah keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 7A benar-benar terjadi.</p>
<p>Di sinilah harus dibedakan secara jelas antara akibat hukum terhadap dokumen dan akibat konstitusional terhadap jabatan. Terhadap Surat Keterangan, putusan MA mempunyai akibat sesuai amar putusannya. Terhadap jabatan Wakil Presiden, UUD 1945 menyediakan prosedur tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.</p>
<p>Berlaku ke depan atau juga menyentuh penggunaan surat pada masa lalu?</p>
<p>Masih terdapat satu persoalan hukum penting yang belum selayaknya disimpulkan sebelum salinan lengkap dan pertimbangan MA tersedia, yakni mengenai dimensi waktu akibat ketidakabsahan Surat Keterangan tersebut.</p>
<p>Dalam pembahasan hukum dikenal konsep ex nunc dan ex tunc. Istilahnya terdengar teknis, tetapi persoalannya sebenarnya sederhana: apakah Surat Keterangan tersebut baru kehilangan akibat hukumnya sejak dibatalkan, ataukah ketidakabsahannya berkaitan dengan cacat yang telah ada sejak dokumen itu diterbitkan?</p>
<p>Perbedaannya sangat penting. Apabila akibatnya hanya bekerja ke depan, penggunaan dokumen tersebut pada masa sebelum putusan menghadirkan persoalan hukum tertentu. Namun apabila cacatnya dipandang telah melekat sejak penerbitan, pertanyaan mengenai penggunaan Surat Keterangan itu dalam proses pencalonan menjadi jauh lebih serius.</p>
<p>Kesimpulan mengenai hal tersebut tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan amar ringkas yang sekarang tersedia. Pertimbangan lengkap MA perlu dibaca untuk mengetahui mengapa Surat Keterangan dinyatakan tidak sah, sifat cacat hukum yang ditemukan, serta bagaimana akibat pembatalannya harus ditempatkan.</p>
<p>Kehati-hatian semacam ini penting karena kritik hukum justru menjadi lebih kuat ketika tidak mengambil kesimpulan melebihi apa yang benar-benar telah diputus oleh pengadilan.</p>
<p>KPU dan Kementerian perlu menjelaskan</p>
<p>Sebelum perdebatan bergerak terlalu jauh menuju Pasal 7A dan Pasal 7B, terdapat pekerjaan yang lebih sederhana dan lebih mendesak. KPU dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik.</p>
<p>KPU pernah menyatakan persyaratan pencalonan Gibran memenuhi ketentuan dan telah menjelaskan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan bagian dari dasar penilaian administratif. Setelah status hukum surat tersebut berubah, KPU perlu menjelaskan apakah tanpa surat itu masih terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan menurut UU Pemilu.</p>
<p>Penjelasan tersebut bukan berarti Pemilu 2024 harus diulang atau hasil pemilu otomatis dibatalkan. Ini merupakan persoalan akuntabilitas penyelenggara pemilu. KPU memiliki berkasnya, mengetahui dokumen yang dahulu diverifikasi, dan karena itu berada pada posisi terbaik untuk menjelaskan dasar keputusan yang pernah dibuat.</p>
<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan perintah penarikan harus dilaksanakan, Kementerian perlu menjelaskan bagaimana Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, bagaimana status administrasinya setelah dinyatakan tidak sah, serta apakah lembaga negara yang sebelumnya menerima atau menggunakan Surat Keterangan itu perlu diberitahu mengenai perubahan status hukumnya.</p>
<p>Pemberitahuan demikian tidak otomatis membatalkan setiap keputusan yang pernah menggunakan Surat Keterangan tersebut. Setiap keputusan administrasi mempunyai objek, dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya sendiri. Namun administrasi negara yang tertib harus mampu menelusuri akibat ketika suatu dokumen yang pernah digunakan dalam proses pengambilan keputusan kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.</p>
<p>Yang sedang diuji adalah konsistensi negara hukum</p>
<p>Kasus ini tidak seharusnya dipersempit menjadi pertarungan antara kelompok yang mendukung atau menolak Gibran Rakabuming Raka. Persoalannya lebih mendasar karena menyangkut cara negara memperlakukan persyaratan hukum yang dibuatnya sendiri.</p>
<p>Ketika undang-undang menentukan sebuah persyaratan, negara wajib memeriksanya. Ketika keterpenuhan persyaratan harus dibuktikan melalui dokumen, dokumen tersebut harus mempunyai keabsahan hukum. Ketika pengadilan kemudian menyatakan salah satu dokumen yang pernah digunakan itu tidak sah, lembaga yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut mempunyai kewajiban untuk menjelaskan apa akibatnya terhadap keputusan yang pernah dibuat.</p>
<p>Karena itu, putusan MA tidak perlu dibesar-besarkan menjadi pemberhentian otomatis seorang Wakil Presiden, tetapi juga tidak boleh diperkecil menjadi persoalan selembar surat yang tidak mempunyai akibat apa pun.</p>
<p>Pertanyaan hukumnya sekarang justru menjadi semakin sederhana dan mendasar: setelah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dikeluarkan dari konstruksi berkas pencalonan karena telah dinyatakan tidak sah, apakah persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilu 2024 masih lengkap berdasarkan dokumen lain yang sah?</p>
<p>Jika jawabannya ya, dasar hukum dan dokumennya perlu dijelaskan sehingga publik memperoleh kepastian. Jika jawabannya tidak, berarti terdapat persoalan mengenai kelengkapan persyaratan pencalonan yang tidak dapat dianggap hilang hanya karena Pemilu 2024 telah selesai.</p>
<p>Dari jawaban atas pertanyaan tersebut barulah dapat diketahui apakah persoalan berhenti pada ranah administrasi pemilu atau berkembang menjadi persoalan konstitusional mengenai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden. Apabila sampai pada wilayah terakhir, UUD 1945 telah menyediakan jalannya melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.</p>
<p>Tidak diperlukan jalan pintas untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden. Namun negara hukum juga tidak boleh menciptakan jalan buntu hanya karena persoalan mengenai keabsahan dokumen baru memperoleh kepastian setelah pejabat yang bersangkutan dilantik. Hukum memperoleh kewibawaannya ketika aturan dan putusan pengadilan dapat diterapkan secara konsisten, termasuk ketika konsekuensinya menyentuh mereka yang sedang memegang kekuasaan. (pn2)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/11/101909.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik Pemerintahan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Parade Juang 2026]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9397-dishub-surabaya-siapkan-rekayasa-lalu-lintas-parade-juang-2026</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9397-dishub-surabaya-siapkan-rekayasa-lalu-lintas-parade-juang-2026</guid>
                    <pubDate>Sat, 31 Oct 2026 19:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[pusaran.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 14 titik kantong parkir untuk mendukung kelancaran Parade Juang 2026]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net - </strong>Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 14 titik kantong parkir untuk mendukung kelancaran Parade Juang 2026 yang digelar pada Minggu (1/11/2026). Sebanyak 150 personel Dishub juga dikerahkan untuk mengatur arus kendaraan sekaligus mendukung pengamanan dan kelancaran kegiatan hingga rangkaian acara berakhir.</p>
<p>Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kota Surabaya, M. Hanang Prasetyo Adi, mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan secara bertahap. Penyaringan kendaraan atau filtrasi mulai diberlakukan pukul 13.30 WIB, sebelum penutupan penuh sejumlah ruas jalan pada pukul 14.30 WIB.</p>
<p>&ldquo;Penutupan dilakukan bertahap. Mulai pukul 13.30 WIB kami lakukan filtrasi, kemudian pukul 14.30 WIB baru penutupan total di ruas yang dilalui parade,&rdquo; jelas Hanang, Sabtu (31/10/2026).</p>
<p>Rekayasa lalu lintas mencakup sejumlah ruas di sepanjang rute parade, mulai kawasan Tugu Pahlawan, Jalan Tembaan, kawasan Gemblongan dan Siola, Jalan Tunjungan, hingga Jalan Basuki Rahmat dan kawasan Balai Pemuda sebagai lokasi akhir kegiatan.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Pembukaan jalan akan dilakukan secara bertahap setelah rombongan parade melintas, sehingga arus kendaraan tidak menumpuk di satu titik, ujarnya.</p>
<p>Untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyaksikan parade, Dishub menyiapkan 14 kantong parkir yang tersebar di sekitar rute dan lokasi acara. Di antaranya Gedung Siola, eks Pasar Tunjungan, Jalan Embong Malang sisi utara, sejumlah ruas Jalan Gemblongan dan Genteng Kali, Jalan Praban, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, halaman parkir Tugu Pahlawan, Jalan Bubutan, Jalan Kebun Rojo, Jalan Pasar Besar Wetan, serta Jalan Taman Apsari.</p>
<p>Hanang mengimbau masyarakat memilih lokasi parkir sesuai titik parade yang ingin disaksikan. Pengunjung yang hendak melihat parade di kawasan Tunjungan, misalnya, dapat memanfaatkan kantong parkir eks Pasar Tunjungan. Sementara itu, masyarakat yang menuju kawasan Balai Pemuda dapat menggunakan kantong parkir di sekitar Taman Apsari.</p>
<p>&ldquo;Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan dan tidak parkir sembarangan. Pembayaran parkir juga dilakukan secara nontunai atau menggunakan voucher parkir agar lalu lintas tetap tertib dan lancar,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, Pemkot Surabaya juga menyiagakan ambulans dan mobil pemadam kebakaran untuk mengantisipasi kondisi darurat selama kegiatan berlangsung. Hanang mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban dengan mematuhi pengaturan lalu lintas dan menggunakan fasilitas parkir yang tersedia.</p>
<p>&ldquo;Kami mengimbau masyarakat mengikuti pengaturan lalu lintas dan memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Dengan begitu, parade bisa dinikmati dengan nyaman dan arus lalu lintas tetap lancar,&rdquo; pungkasnya. (pn3)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/10/99814.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Parade Juang 2026]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9396-ketika-angka-pertumbuhan-tidak-lagi-cukup</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9396-ketika-angka-pertumbuhan-tidak-lagi-cukup</guid>
                    <pubDate>Sat, 31 Oct 2026 18:31:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSASGuru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
pusaran.net - Perekonomian tidak hanya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS</strong><br /><strong>Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA)</strong></p>
<p><strong>pusaran.net - </strong>Perekonomian tidak hanya bergerak melalui angka. Ia juga bergerak melalui kepercayaan. Rumah tangga memutuskan apakah akan berbelanja atau menabung berdasarkan keyakinan terhadap pendapatan masa depan, perusahaan melakukan ekspansi ketika melihat permintaan dan kepastian usaha, sedangkan investor menanamkan modal ketika mempercayai institusi, kebijakan, dan prospek keuntungan dalam jangka panjang. Karena itu, ketika optimisme yang ditampilkan oleh indikator makroekonomi mulai berbeda dengan pengalaman ekonomi yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan bahwa produk domestik bruto masih tumbuh.</p>
<p>Survei Ahli Ekonomi Semester II 2026 yang diterbitkan LPEM FEB Universitas Indonesia memberikan peringatan menarik mengenai keadaan tersebut. Survei independen yang dilakukan pada 21 September hingga 13 Oktober 2026 itu melibatkan 63 ahli ekonomi dari akademisi, lembaga penelitian, think tank, sektor swasta, universitas luar negeri, dan institusi internasional. Dengan cakupan tersebut, survei ini tentu bukan pengganti statistik resmi dan tidak seharusnya dibaca sebagai ramalan yang pasti terjadi. Namun ia memberikan sesuatu yang berbeda: gambaran mengenai bagaimana para ahli membaca kualitas dan arah perekonomian di balik angka-angka agregat.</p>
<p>Pesannya cukup kuat. Sebanyak 52 persen ahli menilai kondisi ekonomi Indonesia lebih buruk dibandingkan tiga bulan sebelumnya. Yang lebih mengkhawatirkan justru datang dari pasar tenaga kerja: 73 persen responden menilai penciptaan lapangan kerja lebih rendah dibandingkan enam bulan sebelumnya, dan penurunan penilaian terhadap pasar kerja merupakan perubahan yang signifikan secara statistik dibandingkan survei semester pertama. Pada saat yang sama, 78 persen responden menilai tekanan inflasi terhadap perekonomian masih tinggi.</p>
<p>Tiga angka tersebut sebaiknya dibaca bersama. Pertumbuhan ekonomi dapat tetap positif, tetapi kualitas pertumbuhan menjadi persoalan apabila kemampuan perekonomian menciptakan pekerjaan melemah sementara biaya hidup memberikan tekanan kepada rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu, perdebatan mengenai ekonomi tidak lagi cukup berhenti pada pertanyaan &ldquo;berapa persen pertumbuhan kita?&rdquo;, melainkan harus bergerak kepada pertanyaan yang lebih substantif: pertumbuhan itu berasal dari mana, siapa yang memperoleh manfaatnya, pekerjaan seperti apa yang diciptakannya, dan apakah pertumbuhan tersebut meningkatkan produktivitas serta pendapatan masyarakat secara berkelanjutan?</p>
<p>PDB dan ekonomi yang dirasakan masyarakat</p>
<p>Salah satu temuan paling menarik dalam survei LPEM justru tidak banyak dibicarakan. Sebanyak 44 dari 63 ekonom, atau sekitar 70 persen responden, menilai pertumbuhan ekonomi atau PDB berpotensi memberikan gambaran yang terlalu optimistis mengenai kondisi perekonomian Indonesia. Bahkan indikator kemiskinan dan pengangguran masing-masing dipilih oleh 31 responden sebagai indikator yang juga berpotensi menggambarkan keadaan secara lebih baik daripada yang benar-benar dirasakan masyarakat.</p>
<p>Temuan tersebut tidak berarti PDB salah atau tidak berguna. PDB tetap merupakan ukuran yang sangat penting untuk mengetahui nilai aktivitas ekonomi suatu negara. Persoalannya adalah PDB memang tidak dirancang untuk menjelaskan seluruh dimensi kesejahteraan. Ekonomi dapat tumbuh lima persen, misalnya, sementara penciptaan pekerjaan formal berkualitas tidak tumbuh dengan kecepatan yang sama, daya beli sebagian kelompok masyarakat tertekan, atau keuntungan pertumbuhan terkonsentrasi pada sektor dan kelompok tertentu.</p>
<p>Di sinilah perlu dibedakan antara pertumbuhan ekonomi dan pengalaman ekonomi. Pertumbuhan menjelaskan perubahan ukuran ekonomi secara agregat, sedangkan pengalaman ekonomi masyarakat terbentuk oleh pekerjaan, pendapatan riil, harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta keyakinan bahwa keadaan mereka beberapa tahun mendatang akan lebih baik daripada hari ini.</p>
<p>Ketika keduanya bergerak menjauh, statistik mungkin mengatakan ekonomi tumbuh, tetapi masyarakat belum tentu merasakan bahwa ekonomi sedang bekerja untuk mereka.</p>
<p>Karena itu, pemerintah tidak perlu defensif terhadap temuan semacam ini. Sebaliknya, ia dapat digunakan untuk memperkaya cara mengukur keberhasilan. Pertumbuhan PDB perlu dibaca bersama pertumbuhan pendapatan riil, penciptaan pekerjaan formal, produktivitas tenaga kerja, upah riil, tingkat setengah pengangguran, mobilitas ekonomi, ketimpangan, serta kualitas investasi yang masuk. Dengan begitu, keberhasilan ekonomi tidak hanya terlihat bagus di tabel statistik, tetapi juga dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Persoalan terbesar ada pada pekerjaan</p>
<p>Dari keseluruhan survei, pasar tenaga kerja merupakan sinyal yang paling perlu mendapat perhatian. Sebanyak 46 dari 63 ekonom menilai penciptaan pekerjaan sekarang lebih rendah dibandingkan enam bulan sebelumnya, sementara hanya dua responden yang melihat peningkatan. Bahkan untuk enam bulan mendatang, 60 persen responden masih memperkirakan penciptaan pekerjaan akan lebih rendah dibandingkan keadaan saat ini.</p>
<p>Ini bukan persoalan kecil karena pada akhirnya pekerjaan adalah mekanisme utama yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan rumah tangga. Investasi boleh meningkat, ekspor dapat tumbuh, pembangunan infrastruktur dapat berlangsung, dan industri baru dapat muncul, tetapi masyarakat menikmati transformasi ekonomi terutama melalui pekerjaan yang produktif dan pendapatan yang meningkat.</p>
<p>Karena itu, kualitas investasi perlu mendapat perhatian yang sama besarnya dengan nilai investasi. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi dan modal, tetapi juga membangun rantai pasok domestik, memperbesar kapasitas perusahaan lokal, meningkatkan keterampilan pekerja dan menghasilkan multiplier effect yang cukup besar terhadap perekonomian daerah.</p>
<p>Hal yang sama berlaku bagi industrialisasi. Hilirisasi mempunyai nilai strategis apabila Indonesia bergerak dari pengekspor bahan mentah menjadi produsen barang dengan nilai tambah lebih tinggi. Namun ukuran keberhasilannya tidak seharusnya berhenti pada jumlah smelter atau nilai ekspor. Pertanyaan berikutnya adalah berapa pekerjaan produktif yang tercipta, seberapa dalam keterkaitan dengan industri domestik, seberapa besar transfer teknologi yang terjadi, dan berapa banyak nilai tambah yang akhirnya tinggal di Indonesia.</p>
<p>Pertumbuhan yang tinggi tanpa transformasi produktivitas dan penciptaan pekerjaan akan sulit dipertahankan dalam jangka panjang.</p>
<p>Ambisi delapan persen dan persoalan kredibilitas</p>
<p>Indonesia tentu tidak perlu takut mempunyai ambisi besar. Target pertumbuhan mendekati delapan persen dapat menjadi stretch target yang mendorong pemerintah bekerja lebih keras melakukan reformasi. Yang perlu dihindari adalah ketika target berubah dari instrumen mobilisasi menjadi angka yang harus dipertahankan tanpa hubungan yang cukup kuat dengan kapasitas ekonomi untuk mencapainya.</p>
<p>Survei LPEM menunjukkan 43 dari 63 ekonom atau 68 persen menempatkan pencapaian pertumbuhan mendekati delapan persen sebagai salah satu agenda pemerintah yang paling berisiko tidak memenuhi ekspektasi. Keraguan bahkan muncul terhadap horizon yang lebih dekat: 37 ekonom atau 59 persen menilai asumsi pertumbuhan enam persen dalam RAPBN 2027 sebagai asumsi makroekonomi yang paling sulit dicapai.</p>
<p>Angka tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai argumentasi agar Indonesia menerima pertumbuhan rendah. Justru sebaliknya. Jika ingin keluar dari lintasan pertumbuhan sekitar lima persen menuju enam, tujuh, bahkan delapan persen, kebijakan ekonomi tidak dapat sekadar memperbesar mesin yang sama. Kapasitas produktifnya harus berubah.</p>
<p>Pertumbuhan delapan persen membutuhkan kenaikan investasi produktif, peningkatan produktivitas tenaga kerja, kualitas pendidikan dan keterampilan yang lebih baik, infrastruktur yang efisien, industrialisasi bernilai tambah tinggi, peningkatan partisipasi angkatan kerja, kepastian hukum, birokrasi yang lebih sederhana, serta institusi yang membuat modal berani mengambil risiko dalam jangka panjang. Tanpa perubahan pada sisi penawaran tersebut, dorongan fiskal dan konsumsi dapat menghasilkan pertumbuhan sesaat, tetapi juga berpotensi muncul kembali dalam bentuk tekanan inflasi, defisit, impor, atau pelemahan stabilitas makroekonomi.</p>
<p>Dengan kata lain, pertumbuhan tinggi harus diproduksi, bukan diumumkan.</p>
<p>Belanja pemerintah bukan persoalan besar-kecilnya anggaran</p>
<p>Temuan lain yang patut direnungkan adalah penilaian terhadap kebijakan fiskal. Dari 63 ekonom yang disurvei, hanya lima yang menilai kebijakan fiskal saat ini efektif dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi; 32 responden menilainya tidak efektif atau sangat tidak efektif, sedangkan 26 responden melihatnya tidak memberikan dampak. Skor rata-ratanya berada pada -0,60 dan praktis tidak membaik dibandingkan survei semester sebelumnya.</p>
<p>Temuan ini tidak harus diterjemahkan sebagai seruan untuk melakukan penghematan secara membabi buta. Kebijakan fiskal justru mempunyai fungsi penting ketika ekonomi membutuhkan investasi publik, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan dukungan terhadap transformasi struktural. Persoalan yang lebih relevan adalah kualitas setiap rupiah yang dibelanjakan.</p>
<p>Program pemerintah seharusnya dinilai bukan hanya dari besarnya anggaran yang berhasil dicairkan, melainkan dari outcome yang dihasilkan. Berapa tambahan produktivitas yang muncul? Berapa pekerjaan yang tercipta? Apakah kualitas sumber daya manusia meningkat? Apakah biaya logistik turun? Apakah investasi swasta ikut bergerak? Apakah manfaat sosial yang dihasilkan lebih besar daripada biaya fiskalnya?</p>
<p>Pendekatan seperti ini sangat penting ketika ruang fiskal tidak tak terbatas dan banyak program besar berjalan secara bersamaan. Bahkan survei LPEM memperlihatkan bahwa 86 persen responden menempatkan Makan Bergizi Gratis dalam kapasitasnya sebagai motor pertumbuhan ekonomi sebagai agenda yang berisiko tidak memenuhi ekspektasi, sementara 76 persen menyampaikan kekhawatiran serupa terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.</p>
<p>Kritik tersebut tidak otomatis berarti tujuan sosial program-program tersebut keliru. Program gizi, misalnya, dapat mempunyai manfaat jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia yang tidak sepenuhnya tertangkap dalam pertumbuhan PDB jangka pendek. Justru karena manfaat sosialnya penting, evaluasinya harus menggunakan ukuran yang tepat. Program kesehatan dan gizi tidak perlu dipaksakan menjadi mesin pertumbuhan jangka pendek apabila nilai utamanya memang berada pada perbaikan kesehatan, kemampuan belajar dan produktivitas generasi mendatang.</p>
<p>Institusi adalah infrastruktur ekonomi</p>
<p>Bagian terpenting dari survei ini mungkin justru bukan angka pertumbuhan, inflasi, ataupun fiskal, melainkan persoalan institusi. Ketika responden ditanya mengenai prioritas untuk menjaga peringkat kredit Indonesia, pilihan terbesar&mdash;39 dari 63 ekonom atau 62 persen&mdash;adalah memperkuat kredibilitas institusi dan kebijakan. Setelah itu muncul kredibilitas defisit fiskal, kualitas belanja pemerintah, penataan kembali program prioritas, serta kepercayaan investor dan kepastian arah kebijakan.</p>
<p>Temuan tersebut mengingatkan pada ekonom institusional Douglass North yang menyebut bahwa &ldquo;institutions are the rules of the game.&rdquo; Perekonomian tidak bekerja di ruang hampa. Investor tidak hanya menghitung pajak dan upah, tetapi juga memperhitungkan apakah aturan akan berubah tiba-tiba, apakah kontrak dihormati, apakah perizinan dapat diprediksi, apakah kebijakan fiskal kredibel, dan apakah institusi publik mampu mengambil keputusan berdasarkan aturan yang konsisten.</p>
<p>Dalam perspektif itu, kepastian hukum sama pentingnya dengan jalan tol, pelabuhan atau pembangkit listrik. Infrastruktur fisik menurunkan biaya logistik, sedangkan institusi yang baik menurunkan biaya ketidakpastian.</p>
<p>Survei LPEM bahkan menunjukkan kekhawatiran yang sangat kuat mengenai pengendalian korupsi. Sebanyak 52 dari 63 responden menilai pengendalian korupsi memburuk atau agak memburuk dibandingkan pemerintahan sebelumnya, dengan skor rata-rata -1,25 dan tingkat keyakinan responden yang tinggi.</p>
<p>Temuan seperti ini perlu dibaca sebagai risiko ekonomi, bukan hanya isu etika pemerintahan. Korupsi meningkatkan biaya transaksi, mengganggu kompetisi, mengarahkan sumber daya kepada pihak yang memiliki akses ketimbang yang paling produktif, dan pada akhirnya menurunkan kualitas investasi. Dalam jangka panjang, kelemahan institusi dapat menjadi pajak tidak terlihat terhadap pertumbuhan.</p>
<p>Skeptisisme tidak harus dibalas dengan optimisme</p>
<p>Pemberitaan selama sepekan terakhir cukup luas mengangkat hasil survei ini. Ada yang menyoroti 52 persen ekonom yang melihat kondisi ekonomi memburuk, 73 persen yang melihat penciptaan kerja melemah, kekhawatiran terhadap MBG dan Koperasi Merah Putih, hingga anggapan bahwa PDB memberikan gambaran yang terlalu optimistis. (Databoks)</p>
<p>Respons yang produktif terhadap skeptisisme semacam ini bukanlah mencari narasi optimistis untuk menandinginya. Pemerintah memang perlu menjaga kepercayaan publik, tetapi kepercayaan ekonomi yang paling tahan lama tidak lahir dari komunikasi; ia lahir dari hasil dan konsistensi.</p>
<p>Ada sisi yang tetap memberikan ruang optimisme. Persepsi terhadap kebijakan sektor keuangan dalam survei ini membaik secara signifikan, dengan skor bergerak dari -0,45 menjadi -0,17, meskipun masih sedikit berada di wilayah negatif. Artinya, persepsi ekonomi tidak seluruhnya bergerak dalam satu arah. Ketika kebijakan dinilai membaik, responden juga menangkap perubahan tersebut.</p>
<p>Karena itu, pesan terbesar dari survei LPEM bukan bahwa perekonomian Indonesia menuju krisis. Data yang tersedia tidak mendukung kesimpulan sedramatis itu. Pesannya lebih halus sekaligus lebih penting: terdapat jarak yang mulai terasa antara besarnya ambisi ekonomi, efektivitas instrumen kebijakan, dan keyakinan para ahli terhadap kemampuan ekonomi merealisasikan ambisi tersebut.</p>
<p>Jarak itulah yang perlu dipersempit.</p>
<p>Indonesia tetap mempunyai modal ekonomi yang besar: pasar domestik, bonus demografi, sumber daya alam, basis manufaktur, posisi strategis dalam rantai pasok Asia, serta peluang dari ekonomi digital dan transisi energi. Namun modal tersebut tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan tinggi. Ia membutuhkan institusi yang kredibel, investasi produktif, tenaga kerja yang semakin terampil, kebijakan fiskal yang disiplin sekaligus berkualitas, serta dunia usaha yang mempunyai kepastian untuk berinvestasi dalam jangka panjang.</p>
<p>Target delapan persen karena itu sebaiknya tetap dipandang sebagai ambisi, tetapi keberhasilannya jangan diukur dari kemampuan mempertahankan angka tersebut dalam pidato dan dokumen perencanaan. Ukurlah dari apakah produktivitas mulai meningkat, investasi menjadi lebih berkualitas, industri semakin dalam, pekerjaan formal bertambah, pendapatan riil tumbuh, dan masyarakat mempunyai alasan yang nyata untuk percaya bahwa masa depannya akan lebih baik.</p>
<p>Pada akhirnya, ekonomi yang sehat bukanlah ekonomi yang paling pandai menghasilkan angka optimistis, melainkan ekonomi yang membuat angka pertumbuhan dan pengalaman hidup masyarakat bergerak ke arah yang sama. (pn2)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/10/99734.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik Pemerintahan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[SIER Salurkan Dua Tandon Air untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9395-sier-salurkan-dua-tandon-air-untuk-warga-terdampak-kebakaran-gunung-arjuno</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9395-sier-salurkan-dua-tandon-air-untuk-warga-terdampak-kebakaran-gunung-arjuno</guid>
                    <pubDate>Sat, 31 Oct 2026 18:27:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[pusaran.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net -</strong> PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, SIER menyalurkan bantuan dua unit tandon air berkapasitas masing-masing 5.300 liter untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang terdampak kebakaran Gunung Arjuno.</p>
<p>Bantuan tersebut diserahkan melalui sinergi bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) Wilayah Jawa Timur. Simbolis penyerahan bantuan dilaksanakan pada, Jumat (30/10/2026), berlokasi di Desa Jatiarjo. Dua unit tandon tersebut masing-masing akan ditempatkan di lingkungan Desa Jatiarjo dan Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo.</p>
<p>Kebakaran Gunung Arjuno yang terjadi sebelumnya berdampak pada kerusakan jaringan pipa distribusi air yang mengalirkan air dari 11 sumber mata air di kawasan gunung tersebut menuju Desa Jatiarjo. Akibatnya, pasokan air bersih ke desa sempat terputus total.</p>
<p>Kondisi ini berdampak pada sekitar 2.500 Kepala Keluarga (KK) Desa Jatiarjo yang tersebar di tiga dusun, yakni Cowek, Tegal Kidul, dan Tonggowa. Mayoritas masyarakat Desa Jatiarjo berprofesi sebagai petani kopi, sehingga kondisi pasokan air menjadi salah satu aspek penting dalam menunjang kehidupan sehari-hari warga</p>
<p>Direktur Kelembagaan PT SIER, Ahmad Fahrudin mengatakan, bantuan tandon air tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar yang terdampak bencana, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari berupa akses air bersih.</p>
<p>&ldquo;SIER turut prihatin atas kondisi yang dialami warga Desa Jatiarjo akibat kebakaran Gunung Arjuno sehingga berdampak pada jaringan distribusi air bersih. Melalui bantuan dua unit tandon air ini, kami berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kondisi masyarakat pasca kebakaran,&rdquo; ujar Fahrudin.</p>
<p>Menurutnya, kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian dari komitmen SIER dalam menjalankan program TJSL. Ia juga berharap sinergi dengan LAZISMU Jawa Timur dan berbagai pihak lainnya dapat terus terjalin untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.</p>
<p>&ldquo;Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan. SIER berkomitmen untuk terus hadir dan berkontribusi bagi masyarakat melalui berbagai program sosial yang memberikan dampak nyata,&rdquo; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Jatiarjo, MH. Dardiri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SIER dan LAZISMU Jawa Timur atas bantuan dan kepedulian yang diberikan kepada warga desanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, selama ini kebutuhan air bersih masyarakat Desa Jatiarjo sangat bergantung pada sumber mata air yang berasal dari Gunung Arjuno. Ketergantungan tersebut menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air Ketika kebakaran melanda kawasan gunung dan mengakibatkan kerusakan pada jaringan pipa distribusi air.</p>
<p>&ldquo;Pasokan air sempat terputus total akibat kebakaran karena pipa-pipa yang mengalirkan air dari sumber mata air di Gunung Arjuno terdampak. Saat ini air sudah mulai mengalir kembali seiring dengan perbaikan jaringan pipa, tetapi pasokannya belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Perbaikan masih terus dilakukan agar distribusi air dapat kembali normal,&rdquo; jelas Dardiri.</p>
<p>Ia menambahkan, upaya pemenuhan kebutuhan air bersih melalui sumber alternatif juga telah dilakukan, termasuk mencoba pembuatan sumur bor. Namun, kondisi geografis wilayah tersebut membuat upaya tersebut belum berhasil, sehingga masyarakat masih sangat bergantung pada sumber mata air dari Gunung Arjuno.</p>
<p>&ldquo;Kami sangat berterima kasih atas bantuan tandon air dari SIER. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat kami, terutama dalam kondisi pemulihan seperti sekarang. Kami berharap keberadaan tandon ini dapat membantu menyediakan cadangan air bersih bagi warga dan mendukung pemenuhan kebutuhan air di desa selama proses perbaikan jaringan pipa berlangsung,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri Ketua LAZISMU Jawa Timur Prof Dr Sigit Hermawan SE MSi.; Kepala Desa Jatiarjo MH. Dardiri; Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto; Direktur Kelembagaan PT SIER Ahmad Fahrudin; serta Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan H Achmad Samsoni SAg MPd.</p>
<p>Melalui bantuan ini, SIER berharap dapat turut meringankan beban masyarakat Desa Jatiarjo dalam memenuhi kebutuhan air bersih selama masa pemulihan pascakebakaran Gunung Arjuno. Bantuan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui program TJSL. (pn1)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/10/99057.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[SIER Salurkan Dua Tandon Air untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Umum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tak Perlu ke Pasar! Pemkot Surabaya Ajak Warga Tanam Cabai Sendiri]]></title>
                    <link>https://pusaran.net/baca-9394-tak-perlu-ke-pasar-pemkot-surabaya-ajak-warga-tanam-cabai-sendiri</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://pusaran.net/baca-9394-tak-perlu-ke-pasar-pemkot-surabaya-ajak-warga-tanam-cabai-sendiri</guid>
                    <pubDate>Fri, 30 Oct 2026 20:16:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat membiasakan diri menanam cabai di lingkungan rumah. Gerakan ini menjadi bagian dari upaya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>pusaran.net - </strong>Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat membiasakan diri menanam cabai di lingkungan rumah. Gerakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus mendorong warga memenuhi sebagian kebutuhan dapur secara mandiri.</p>
<p>Warga dapat memanfaatkan berbagai ruang yang tersedia untuk menanam cabai, mulai dari pekarangan rumah, pot, hingga lahan bersama di lingkungan permukiman. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa bercocok tanam meskipun memiliki keterbatasan lahan.</p>
<p>Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan, menanam cabai bisa dimulai dari langkah sederhana di rumah. Selain menjadi kegiatan produktif, hasil panennya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga membantu mengurangi pengeluaran belanja keluarga.</p>
<p>"Kami mengajak masyarakat mulai memanfaatkan ruang yang ada di sekitar rumah untuk menanam cabai. Tidak harus memiliki pekarangan luas, karena bisa menggunakan pot atau polybag. Yang terpenting, masyarakat mau memulai dan merawat tanaman tersebut agar bisa tumbuh hingga menghasilkan panen," kata Nanik, Jumat (30/10/2026).</p>
<p>Menurut dia, gerakan menanam cabai juga memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga stabilitas harga pangan. Sebab, ketersediaan cabai di pasaran dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari cuaca dan kemarau panjang yang dapat berdampak pada produktivitas tanaman, pasokan dari sentra produksi, hingga distribusi dan biaya logistik.</p>
<p>&ldquo;Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan sebagian kebutuhan pangan secara mandiri diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan mulai dari tingkat rumah tangga,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Ajakan tersebut sejalan dengan Surabaya Urban Farming Competition (SUFC) 2026 yang diluncurkan pada 4 September 2026. Melalui program ini, cabai rawit dan bawang merah ditetapkan sebagai dua komoditas utama yang didorong untuk dibudidayakan masyarakat. Partisipasi warga dihimpun melalui kelompok tani, RT/RW, hingga lingkungan Kampung Pancasila.</p>
<p>&ldquo;Kami ingin kegiatan menanam ini bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Warga yang tidak memiliki pekarangan pun tetap bisa berpartisipasi dengan memanfaatkan lahan bersama di lingkungan tempat tinggal. Dengan begitu, urban farming dapat menjadi kegiatan kolektif yang manfaatnya dirasakan bersama,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Partisipasi masyarakat dalam SUFC 2026 sejauh ini melibatkan 462 peserta dari 231 RW. Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 92,4 persen dari target awal keterlibatan 250 RW. Artinya, masih terdapat ruang untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan lahan produktif di kawasan perkotaan.</p>
<p>Dalam mendukung kegiatan tersebut, DKPP memberikan perhatian pada penyediaan benih, pendampingan budidaya, serta edukasi perawatan tanaman. Khusus peserta kategori kelompok tani dalam SUFC 2026, panitia menyediakan satu paket benih cabai rawit.</p>
<p>&ldquo;Pendampingan juga mencakup berbagai tahapan budidaya, mulai dari penyemaian, pengelolaan media tanam, pemupukan, penyiraman, hingga pengendalian hama dan penyakit. Edukasi ini diharapkan membantu warga merawat tanaman dengan baik, termasuk bagi mereka yang baru pertama kali mencoba urban farming,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Nanik menekankan, keberhasilan gerakan ini tidak hanya diukur dari jumlah warga yang mulai menanam, tetapi juga keberlanjutan perawatan hingga tanaman menghasilkan cabai yang bisa dipanen.</p>
<p>"Harapannya, kegiatan ini tidak berhenti pada saat menanam saja. Tanaman perlu dirawat secara rutin sampai berbuah dan bisa dipanen. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya untuk kebutuhan keluarga," tuturnya.</p>
<p>Melalui gerakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap semakin banyak rumah tangga yang memiliki tanaman cabai sendiri. Meskipun jumlah hasil panen setiap keluarga bergantung pada produktivitas tanaman dan perawatannya, ketersediaan cabai dari rumah dapat menjadi tambahan pasokan untuk konsumsi sehari-hari.</p>
<p>&ldquo;Pemkot Surabaya mengajak masyarakat menjadikan urban farming sebagai kebiasaan positif. Dari satu pot cabai di rumah hingga kebun bersama di lingkungan RW, langkah sederhana tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian pangan sekaligus memperkuat kepedulian warga terhadap ketersediaan pangan di Kota Pahlawan,&rdquo; pungkasnya. (pn2)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.pusaran.net/po-content/uploads/2026/10/97634.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Tak Perlu ke Pasar! Pemkot Surabaya Ajak Warga Tanam Cabai Sendiri]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Wasi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik Pemerintahan]]></category></item></channel></rss>