KPU Kebut Distribusi dan Cetak Surat Suara Di Pilkada Jatim 2024

avatar pusaran.net

pusaran.net - Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan, penyelesaian cetak dan distribusi kertas suara, terus dikebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

"Target penyelesaian dan distribusi logistik tahap dua ini berupa kertas suara dan formulir. Dan pada awal November 2024 nanti, direncanakan sudah mulai proses pelipatan dan sortir," katanya, Kamis (31/10/2024)

Baca Juga: Pangkas Anggaran, 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik

Dan target penyelesaian logistik tahap kedua berupa percetakan dan distribusi surat suara formulir tengah dalam proses sudah mencapai tahap 50 persen.

"Kertas suara dan formulir telah di cetak sejak 19 oktober lalu dan sebagian telah didistribusikan ke daerah secara bertahap. Sesuai rencana, awal November nanti akan dilakukan proses pelipatan kertas suara dan penyortiran," ujarnya

Meski begitu, kertas suara pilkada kabupaten/kota dan gubernur ini dicetak sesuai kebutuhan 31.284.418 DPT dengan dua setengah persen cadangan. Kertas suara dan formulir akan di distribusikan ke 60751 TPS yang ada di Jawa Timur, diharapkan proses berjalan lancar.

Baca Juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jatim Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024

Sejauh ini distribusi logistik tahap dua ini diharapkan tepat waktu, agar tak menunda proses tahapan berikutnya yaitu pelipatan dan penyortiran kertas suara. "Kami terus berupaya dan berusaha keras untuk menyelesaikan logistik tahap kedua ini," tegasnya.

Sementara itu, pihak KPU juga mengingatkan kepada para produsen surat suara untuk benar-benar mencetak surat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan data yang telah diberi oleh partai maupun para kandidat.

Baca Juga: KPU Telah Lakukan Antisapasi Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jatim

Tak hanya itu saja, KPU juga meminta kualitas surat suara sebagaimana spek yang sudah dikirimkan oleh KPU RI kepada pihak perusahaan penyedia logistik pilkada, serta foto kandidat calon gubernur, bupati/walikota juga wajib sesuai dengan soft file yang dikirim.

Perlu diketahui, Jatim sendiri memiliki 60.751 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 31.284.418 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Gubernur Jawa Timur pada 27 November 2024 mendatang.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal