pusaran.net - Babak baru perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dimulai. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, perkara kini bergerak menuju tahap pembuktian.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Namun, dia menegaskan, putusan sela belum menyentuh terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Menilai Utuh Konstruksi Hukum Perkara
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Karena itu, kami akan fokus menghadapi pembuktian dan menguji seluruh dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan,” kata Edward, Rabu (2/9/2026).
Menurut Edward, tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana. Sebab, sebuah dakwaan tidak otomatis berarti kesalahan terdakwa telah terbukti.
JPU tetap harus membuktikan setiap unsur pidana yang didakwakan melalui alat bukti yang sah. Di sisi lain, terdakwa memiliki hak untuk menguji bukti tersebut dan mengajukan pembelaan.
“JPU memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Tidak Cukup Melihat Produk
Edward menyebut perkara wire rope tersebut tidak bisa dilihat hanya dari keberadaan produk atau persoalan sertifikasi semata. Ada rangkaian peristiwa yang perlu dibuka secara utuh.
Mulai dari bagaimana produk diperoleh, siapa pihak yang memasok, bagaimana status sertifikasinya, hingga bagaimana proses perdagangan berlangsung.
“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” katanya.
Baca Juga: Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Cuma Administratif
Menurut dia, konteks tersebut penting untuk melihat apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi.
Uji Kesengajaan
Hal lain yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah unsur kesengajaan atau mens rea.
Edward menegaskan pihaknya sejak awal berpandangan Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melanggar ketentuan hukum.
Namun, dia tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pernyataan sepihak. Menurutnya, ada atau tidaknya kesengajaan harus dibuktikan melalui fakta persidangan.
Baca Juga: PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Sabu
“Apakah ada pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.
Edward juga menilai posisi seseorang sebagai direktur perusahaan tidak serta-merta membuatnya otomatis bertanggung jawab secara pidana.
“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” jelasnya.
Kini, tim penasihat hukum memilih menghadapi perkara melalui pembuktian. Edward memastikan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dicermati dan diuji.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum untuk membela klien kami. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara,” pungkasnya. (pn3)
Editor : Wasi