pusaran.net– Wacana perubahan Undang-Undang Sistem Pemilu 2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 masih berpotensi tarik ulur. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan aturan sesuai keputusan yang berlaku.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya siap melaksanakan setiap ketentuan yang ditetapkan dalam revisi undang-undang ke depan. Namun hingga saat ini, KPU masih menanti tindak lanjut dari pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: Ruang Podcast Resmi Mengudara, KPU Jatim Siap Sosilisasi Pemilu Lewat Suara
“Kami menunggu bagaimana undang-undang ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI,” ujar Afifuddin kepada awak media di kantor KPU Jatim, Sabtu (26/7/2025).
Lebih lanjut, Afifuddin menyampaikan harapan KPU RI agar proses seleksi KPU kabupaten/kota yang selama ini dilakukan dalam 17 gelombang bisa diserentakkan. Usulan ini dinilai penting untuk efisiensi dan konsolidasi kelembagaan pemilu di daerah.
Baca Juga: Wali Kota Eri: Kami Siap Laksanakan SD-SMP Gratis, Tunggu Juknis Pusat
“Harapan kami agar hal ini bisa diakomodir dalam revisi undang-undang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam sistem elektoral Indonesia. MK memutuskan pemisahan konstitusional waktu pelaksanaan antara pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah).
Baca Juga: Pangkas Anggaran, 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik
Putusan ini secara tidak langsung memicu perlunya penyesuaian Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan arsitektur kelembagaan baru yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
Kini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan legislatif dalam merespons dinamika hukum ini, sementara KPU RI menyatakan kesiapannya menjalankan setiap keputusan yang dihasilkan. (pn1)
Editor : Wasi