Kejati Jatim Siap Eksekusi Dua Mantan Anggota Polri Terdakwa Perkara Kanjuruhan

avatar pusaran.net
Foto: Suasana Stadion Kanjuruhan (Dok:pusaran.net)
Foto: Suasana Stadion Kanjuruhan (Dok:pusaran.net)

Pusaran.Net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bakal mengeksekusi dua mantan anggota Polri, terdakwa perkara Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hal tersebut lantaran putusan kasasi perkara Kanjuruhan bahwa Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Bambang Sidik Achmadi dan dua tahun enam bulan penjara kepada Wahyu Setyo Pranoto. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan.  

Baca Juga: Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Rutan

"Menanggapi putusan tersebut, kami menunggu putusan resmi dari Pengadilan  Negeri Surabaya dikarenakan sampai saat ini kami belum menerima putusan resmi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, Jumat (25/8/2023). 

Mia menegaskan, apabila putusan resmi telah diterima maka pihaknya akan segera  melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

"Oleh karena itu JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana," ujar Mia. 

Baca Juga: Sidang Putusan Kanjuruhan, Polisi Ini Divonis 1,5,' Tahun Penjara oleh Hakim

Diketahui, Amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis 24 Agustus 2023 : 
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK  nomor  perkara : 92d K/Pid/2023 dan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi  nomor  perkara : 922 K/Pid/2023   telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"

"Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara" 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  AKP Bambang Sidik Achmadi  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan  terhadap terdakwa  AKP Bambang Sidik Achmadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun" 

Baca Juga: Suami dan Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati : Saya Iklas dan Percaya Putusan Hakim

Permohonan kasasi diajukan oleh jaksa. Perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Adapun duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/8/2023) malam. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal