Mantan Kadindik Jatim Ditahan Kejati Diduga Terkait Kasus Ini

avatar pusaran.net
Foto : istimewa (https://kejati-jatim.go.id)
Foto : istimewa (https://kejati-jatim.go.id)

Pusaran.Net - Mantan Kadindik Provinsi Jatim Saiful Rachman ditahan di Rutan Kejati Jatim. Ia diduga terjerat kasus korupsi dengan Eny Rosidhah, Kepala SMK Baiturrohman Jombang.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, hal itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari BPKP Jatim Berdasarkan hasil audit tersebut, disebutkan bila DAK 2018 senilai Rp 16.2 M tak direalisasikan seluruhnya.

Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 8.7 miliar," kata Windhu saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

"Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Jadi dari anggaran Rp 16.2 miliar, potensi kerugiannya Rp 8.7 miliar, itu DAK 2018," imbuhnya.

Baca Juga: Aksi Suap Ketahuan Pimpinan Kejati Jatim Selamatkan Marwah Penegak Hukum

Windhu memastikan, dana tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah SMK. Lalu, digunakan untuk pengadaan mebeler.

"Anggaran Rp 16.2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8.2 miliar," ujarnya

Baca Juga: Korban Melawan, Aksi Begal di Jalan Arjuno Surabaya Gagal

Dalam tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan 2 tersangka ini, lanjut Windhu, kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim. Kemudian, diserahkan ke Kejari Surabaya untuk segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan hingga P21.

"Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan," tuturnya.(pn1)

Berita Terbaru