pusaran.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pilgub dan pilkada serentak di Jatim 2024.
"Selama di dasarkan pada peraturan yang sudah di terbitkan oleh KPU RI," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Survei LSI: Lebih 65 Persen Publik Tolak Pilkada Dipilh DPRD
Pihaknya memastikan, KPU akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK. Bahkan, penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini.
Menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.
Baca juga: Dulu Tolak, Kini Tunduk: Demokrat Ikut Arus Istana Soal Pilkada Dipilih DPRD
"Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang.
Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.
Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU RI Siap Jalankan Keputusan
"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.
"Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 november masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut," pungkas Aang.(pn2)
Editor : Wasi