Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

avatar pusaran.net

pusaran.net - Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya (22) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, terus bergulir. Setelah dua tersangka ditahan, korban kini mendesak penyidik Polsek Sukomanunggal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mempercepat penyelesaian perkara hingga segera disidangkan di pengadilan.

Louis berharap proses hukum tidak berlarut-larut mengingat seluruh terduga pelaku utama telah diamankan dan alat bukti dinilai telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke meja hijau.

Baca Juga: SIER Salurkan Dropbox dan Komposter ke-12 Kelurahan di Surabaya

"Saya ingin kedua tersangka segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kemudian segera diadili di pengadilan," kata Louis, Kamis, (9/7/2026).

Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing bernama H. Yusuf dan Poerwantoro. Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolrestabes Surabaya, setelah sebelumnya sempat ditahan di Polsek Sukomanunggal.

Menurut Louis, pemindahan tempat penahanan dilakukan demi alasan keamanan, setelah Polsek Sukomanunggal sempat didatangi sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka. "Awalnya ditahan di Polsek Sukomanunggal. Karena polsek sempat didatangi orang-orang dari pihak tersangka, akhirnya keduanya dipindahkan ke Mapolrestabes Surabaya," ujarnya.

Meski para tersangka telah ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap pertama (Tahap I). Berkas perkara diketahui telah dikirim penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. "Tapi progres kasusnya sampai sekarang masih Tahap I," ucapnya.

Kuasa hukum korban, Hendra Tedjokusumo, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak kejaksaan. Namun hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Namun sampai sekarang masih tahap satu, belum ada pelimpahan berkas lengkap atau P-21," kata Hendra.

Menurut Hendra, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan. Bukti-bukti itu di antaranya hasil visum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi.

Ia optimistis proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya, sehingga jaksa dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Klien kami berharap kedua pelaku segera diadili. Menurut kami alat bukti yang ada sudah sangat cukup untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan

Hendra menambahkan, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP baru, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kalau KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

Selain menunggu proses hukum, keluarga korban juga mengaku masih mengalami tekanan pascakejadian. Kakak korban, Natalia, mengatakan keluarga sempat didatangi sejumlah orang yang meminta perkara tersebut diselesaikan secara damai. Bahkan, menurut dia, upaya tersebut disertai intimidasi.

"Kami sempat didatangi orang-orang yang meminta berdamai. Bahkan kami merasa diintimidasi. Tetapi kami menolak karena ingin proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan," kata Natalia.

Ia menegaskan keluarga tidak akan mencabut laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, adiknya menjadi korban pengeroyokan tanpa mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut. "Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah itu. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban, Louis diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Rekaman tersebut memperlihatkan korban dipukul, dibanting, hingga dikerumuni secara bersama-sama.

Baca Juga: Lapangan Putro Agung, Legenda yang Tak Pernah Padam

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu, dan kaki serta memar di sejumlah bagian tubuh. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis sehingga belum dapat beraktivitas secara normal.

Sebelumnya, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Akhyar membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menetapkan dua tersangka.

"Laporan tercatat dengan Nomor TBL/18/VI/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Kami telah mengamankan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan," kata Akhyar.

Kini, keluarga korban berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara agar jaksa dapat menyatakan berkas lengkap (P-21), dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sehingga kedua tersangka segera menjalani persidangan. "Kami ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku harus diproses hukum," kata Natalia.

Berita Terbaru