pusaran.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan pada kasus berbeda yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hasto menilai ada perlakuan berbeda oleh para lembaga penegak hukum pada kasus-kasus tersebut. Di mana, kata dia, barang bukti dugaan gratifikasi sudah jelas dan terang, namun kedua pejabat terserbut tak kunjung ditahan.
Baca Juga: PDIP Dukung MBG, Kritik Pola Pelaksanaannya
"Ini kan perbedaan treatment, padahal hukumnya sama. Sehingga siapa yang membuat hukum berbeda adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Nah, tidak boleh ada diskriminasi di dalam penegakan hukum. Itu yang diingatkan oleh PDI Perjuangan," kata Hasto di Surabaya, Senin (20/7).
Merespons dua kasus tersebut, Hasto menilai penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan aparat negara merupakan pelanggaran paling serius dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Penyalahgunaan kekuasaan, apalagi ini oleh aparat negara hukum itu adalah hal yang paling dilarang di dalam program pemberantasan korupsi itu. Nah, itu diawali dari penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Hasto kemudian membandingkan dengan kasus yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu. Ia mengklaim dirinya pernah dikriminalisasi dan divonis bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
"Saya kan mengalami kriminalisasi politik hukum dan juga diawali dengan berbagai rekayasa dari fakta-fakta hukum dan kemudian dilakukan ketidaktaatan sehingga pelanggaran pada proses of law," ujarnya.
Menurut Hasto, perlakuan aparat penegak hukum terhadapnya, berbeda dengan penangan kasus Febrie. Di mana bukti yang ditemukan bernilai ratusan miliar, namun belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Nah, ini kan nampak sekali di dalam seluruh proses itu. Tidak boleh ada harta-harta yang ditemukan di dalam rumah pejabat negara, apalagi ini adalah aparat penegak hukum," tuturnya.
Hasto juga membandingkan kasusnya dengan perkara Raja Juli, yang diduga menerima amplop atau suap dari dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Tapi, KPK justru memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi tersebut.
"Ini kan kemarin ada kasus Menteri Kehutanan (Raja Juli) mengembalikan [gratifikasi] setelah terjadi peristiwa OTT. Case closed," ucapnya.
Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Dalangi Sejumlah Demonstrasi ke Pemerintah
Hasto pun menyinggung, belum ditahannya Raja Juli meski sudah jelas menerima suap tersebut sebagai bentuk tebang pilih penegakan hukum.
"Ya, ini menunjukkan bahwa tepang pilih di dalam hukum itu dilakukan," ucapnya.
Ia membandingkannya dengan kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang disebut sebagai korupsi berjemaah, di mana pihak yang mengembalikan uang, tetap dijatuhi hukuman.
"Kalau kita ingat kasus yang dilakukan korupsi Gubernur Sumatera Utara, Gatot yang dikatakan sebagai bentuk korupsi berjemaah. Itu kan mereka yang mengembalikan saja, itu kan tetap dikenakan hukuman," ucapnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.
Baca Juga: Kini Hadir Stan Kuliner Semanggi Khas Surabaya di Jantung Kota
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli]," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).
Keputusan tersebut didasari dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Berdasarkan Perkom itu laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memberi sinyal bahwa penyidik akan tetap mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam proses penyidikan.
"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
"Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia. (pn2).
Editor : Wasi