Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Berkedok Keramik

avatar pusaran.net

pusaran.net - Modus penyelundupan merkuri cair dengan menyamarkannya sebagai muatan keramik berhasil dibongkar aparat Bea Cukai.Sebanyak 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar diamankan sebelum sempat dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Kasus ini terungkap berkat sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri dalam operasi yang digelar di kawasan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Miras dan Kosmetik Ilegal Asal Cina Gagal Masuk Surabaya

Pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap satu kontainer ekspor yang dalam dokumen diberitahukan berisi keramik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta kolaborasi dengan aparat kepolisian dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

"Ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam menindak penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak berbahaya merkuri," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer berukuran 20 feet, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan. Dokumen ekspor mencantumkan 900 karton keramik seberat 11 ton, namun di dalam kontainer hanya terdapat 826 karton.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya Selatan

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik.

Barang tersebut juga dilapisi aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.
Hasil uji Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment atau penyamaran barang dengan menyembunyikan merkuri di balik muatan keramik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal

"Merkuri dimasukkan ke dalam botol plastik dan jeriken, kemudian disisipkan di dalam palet keramik serta dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai," katanya.

Berdasarkan dokumen ekspor, kontainer tersebut dijadwalkan dikirim ke Burkina Faso, negara yang dikenal sebagai salah satu kawasan pertambangan emas. Aparat menduga merkuri itu akan dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

Saat ini, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum masih mendalami pihak-pihak yang terlibat. Eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai pengendalian merkuri.

Berita Terbaru