pusaran.net - Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025). Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal ini menjadi bukti komitmen kuat Pemkot dan Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Kota Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Padukan AI dan Wayang
Wali Kota Eri menegaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke Surabaya. “Kalau pajak dari cukai hilang, dampaknya bukan hanya pada pengusaha resmi, tetapi juga masyarakat. Anggaran untuk kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan akan berkurang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna menyebut, 48 persen penerimaan cukai nasional disumbang dari Jawa Timur. Karena itu, peredaran rokok ilegal memberi pengaruh besar terhadap penerimaan negara. Ia berharap, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini memberi efek jera kepada pelakunya.
Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
Senada, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan bahwa satu batang rokok mengandung sekitar 70 persen komponen pajak, berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. “Kerugian negara dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp10,8 miliar hanya dari sisi cukai,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan melaporkan, sepanjang Januari–Agustus 2025 pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal dengan barang bukti mencapai 23,8 miliar batang. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp17,4 miliar, dengan sembilan tersangka telah diproses hukum dan enam berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
Selain pemusnahan, KPPBC juga menjatuhkan denda salah peruntukan Rp3,4 miliar dan menyelesaikan denda melalui mekanisme ultimum remedium senilai Rp12,7 miliar sepanjang 2025. “Kami terus berkomitmen bersama pemda dan aparat hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Rudy. (pn2)
Editor : Wasi