Miras dan Kosmetik Ilegal Asal Cina Gagal Masuk Surabaya

avatar pusaran.net

pusaran.net - Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap dugaan praktik penyelundupan barang impor berupa minuman keras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor yang masuk melalui Terminal Teluk Lamong, Surabaya. 

Barang-barang tersebut ditemukan tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor saat dilakukan pemeriksaan fisik mendalam.

Baca Juga: PNBP Imigrasi Tanjung Perak Tembus Rp68,5 Miliar Sepanjang 2025

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, mengatakan temuan itu bermula ketika importasi dari satu perusahaan dikenakan jalur merah, sehingga wajib menjalani pemeriksaan fisik sesuai prosedur kepabeanan.

“Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” kata Navy, Kamis (16/4/2026).

Menurut Navy, modus yang diduga digunakan importir adalah tidak mencantumkan seluruh jenis barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan harapan lolos dari pengawasan petugas.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah sistem profiling Bea Cukai menetapkan pengiriman tersebut masuk jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik lebih ketat.

“Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya. Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Iklan dan Penjualan ke Pembeli di Bawah 21 Tahun

Pemeriksaan mendalam telah dilakukan sejak 9 April 2026 dan hingga kini masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kepabeanan lain, termasuk kemungkinan unsur kesengajaan dalam upaya penyelundupan.

Meski demikian, Bea Cukai belum membuka identitas perusahaan importir maupun nilai barang yang diamankan. Menurut Navy, informasi tersebut masih menunggu arahan pimpinan.

“Kami tidak bisa menyebutkan karena belum ada petunjuk dari pimpinan,” tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya Selatan

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, barang yang masuk jalur merah dapat diperiksa fisik sebesar 10 persen hingga 30 persen, dan ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam bila ditemukan ketidaksesuaian dokumen.

Temuan barang impor yang tidak dilaporkan ini juga diduga melanggar aturan perdagangan karena untuk memasukkan produk seperti minuman beralkohol dan kosmetik diperlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan impor di Pelabuhan Tanjung Perak diperketat, terutama terhadap barang-barang berisiko tinggi yang rawan diselundupkan melalui manipulasi dokumen. (pn1)

Berita Terbaru