PKL Simpang Dukuh Protes Rencana Relokasi dan Penertiban

avatar pusaran.net

pusaran.net - Nasib ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Dukuh Surabaya berada di ujung tanduk. Di tengah rencana penertiban yang akan diperluas hingga Genteng Besar dan Kenari.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (8/6/2026). Para PKL berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan solusi nyata agar mereka tetap dapat mencari nafkah.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Restrukturisasi Kredit Janda Nasabah BRI

Perwakilan PKL Simpang Dukuh, Munif atau yang akrab disapa Cak Gondrong, mengaku kecewa karena persoalan yang menurutnya sudah hampir selesai justru berkembang menjadi rencana penertiban yang lebih luas.

"Dalam rapat tadi muncul usulan agar PKL di Genteng Besar dan Kenari juga ikut ditertibkan. Kami jelas keberatan karena sampai sekarang belum ada solusi relokasi," ujarnya usai rapat, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penertiban tanpa kepastian tempat usaha baru akan berdampak langsung terhadap penghasilan para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di lokasi tersebut.

"Kalau ditertibkan, kami harus berjualan di mana? Kami hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga," katanya.

Cak Gondrong berharap pemerintah mengedepankan dialog dan menghadirkan lokasi pengganti yang benar-benar layak sebelum melakukan penertiban.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Bongkar Lapak dan Bangunan Liar di Manukan

Sementara itu, Camat Genteng Jefri menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang aktivitas usaha di bahu maupun badan jalan.

Meski demikian, ia memastikan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara humanis.

"Kami berdiskusi terlebih dahulu dengan para PKL dan meminta mereka mencari lokasi yang legal. Kami tidak ingin langsung melakukan penertiban tanpa memberikan kesempatan," ujarnya.

Jefri juga mengakui hingga kini belum ada kepastian mengenai lokasi relokasi bagi PKL yang nantinya terdampak penertiban.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Kabel FO Tak Berizin

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan penegakan perda harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Menurutnya, apabila ada pelanggaran di satu titik, maka seluruh PKL yang melanggar aturan juga harus diperlakukan sama.

Namun, Afif juga mengakui belum ada solusi pasti terkait relokasi bagi para PKL setelah penertiban dilakukan.

Kondisi tersebut membuat para pedagang berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga menghadirkan kepastian tempat usaha yang legal agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa kehilangan mata pencaharian. (pn2)

Berita Terbaru