pusaran.net - Mantan Direktur Utama Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).
Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana operasional KBS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar.
Baca Juga: Bupat Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun 8 Bulan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, korupsi ini dilakukan oleh tersangka pada tahun 2016 - 2024. Dari penyidikan, tersangka memanfaatkan dana operasional untuk kepentingan pribadi.
Padahal, kata Punia, dana operasional tersebut diplot untuk pemeliharaan area KBS hingga pakan satwa. Namun, uang tersebut diambil untuk pakan dan sebagian besar untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS
"Uang itu peruntukannya (pemeliharaan) satwa, salah satunya untuk pakan. Pengakuannya ada yang dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ujarnya.
Untuk melancarkan niatnya, tersangka dengan kewenangannya meminta staf keuangan untuk mengeluarkan anggaran sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi kesalahan penggunaan anggaran. Dari total Rp10,2 miliar, Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak
Dampak dari perbuatannya, menyebabkan operasional KBS kurang maksimal dan paling parah menyebabkan perawatan satwa terbengkalai. "Hewan-hewan juga terdampak menjadi kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik karena salah satu modusnya adalah tentang pakan, pakan binatang," kata Punia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis oleh jaksa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pn3)
Editor : Wasi