pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Baca Juga: Diburu Polisi, Terduga Pelaku Pungli CFD Berpindah-pindah
"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," ujar Wali Kota Eri, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan itu, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir dinilai menguntungkan pelaku usaha. Sebab, 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Wali Kota Eri menilai, penerapan izin parkir membuat pengawasan menjadi lebih jelas karena seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," katanya.
Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya kini memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
"Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," tegasnya.
Saat ditanya jumlah lokasi yang belum memiliki izin parkir, Wali Kota Eri mengungkap hasil pendataan Bapenda Surabaya menemukan sekitar 250 titik. "Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan alasan masih ada sejumlah toko modern yang tetap beroperasi, sementara toko lain ditutup. Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan kepatuhan masing-masing pengelola terhadap kewajiban mengurus izin parkir, bukan berdasarkan merek usaha.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti Sepanjang 950 Meter Tahun Ini
"Jadi teman-teman kan ada yang bilang, loh pak toko modern (itu) kok dibuka, toko modern (yang ini) kok ditutup. Iya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir enggak ditutup, memang dari awal toko modern ini bagus. Tapi yang toko modern di sebelahnya walaupun namanya sama tidak urus izin parkir," jelas dia.
Karena itu, Wali Kota Eri berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan sebagaimana gerai lain yang telah memenuhi ketentuan.
"Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama," pungkasnya. (pn3)
Editor : Wasi