Komisi C Desak Developer  Perumahan di Surabaya Barat Perbaiki Jalan Yono Suwoyo

avatar pusaran.net
Foto: Josiah Michael, Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya
Foto: Josiah Michael, Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya

pusaran.net - Komisi C DPRD Kota Surabaya menuntut developer atau pengembang perumahan di Surabaya Barat segera memperbaiki Jalan Mayjen Yono Suwoyo yang kondisinya cukup memprihatinkan. Hal itu, menyebabkan  nama Pemkot Surabaya menjadi jelek di mata masyarakat maupun pengguna jalan, padahal sebenarnya itu bukan kewajiban Pemkot Surabaya.

Di dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya itu jelas, sebelum  fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) diserahterimakan,  berarti Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ini masih menjadi tanggung jawab developer.

Baca Juga: Komisi C Dorong Wisata Ramah Muslim di Surabaya 

“Kemana saja developernya, kan ada Intiland,Pakuwon, Darmo Permai, SAS, dan BDG. Ini kan jadi tanggung jawab mereka semua untuk memperbaikinya, karena jalan tersebut masuk fasum mereka, tapi tidak dilakukan. Ini yang harus kita urai kenapa dibiarkan seperti itu,” kata Josiah Michael, anggota komisi C usai hearing dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup DLH), Bagian Hukum, dan developer.

Josiah yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, para developer harus patuh dan segera memperbaiki jalan tersebut. Lantaran sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Jadi ketika (developer) mencari keuntungan di kota Surabaya, jangan sampai ada warga kota yang menjadi korban atas kelalaian mereka, ” tegas dia.

Josiah melihat masalah fasum dan fasos developer perumahan di Surabaya seperti penyakit menahun yang tidak pernah selesai. Karena itu, Komisi C akan berusaha mengurai dan menyelesaikan permasalahan ini, terutama soal penyerahannya ke Pemkot Surabaya yang tersendat-sendat.

Baca Juga: Komisi C Bahas Polemik Iuran RW yang Beratkan Petra

Karena itu, lanjut dia, Komisi C berkomitmen akan terus memantau proses demi proses untuk penyelesaian masalah ini. Bahkan, memberikan timeline atau batas waktu yang jelas, baik untuk pembenahan maupun serah terima fasum maupun fasos.

Lebih jauh, Josiah menyampaikan, selama ini warga berpikiran bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa membuat jalan mulus, padahal Jalan Yono Suwono ini bukan tanggung jawab pemkot, tapi masih menjadi tanggung jawab developer.

Josiah ingin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya dalam bekerja memiliki timeline yang jelas dalam menangani permasalahan ini. Selain itu, juga harus ada sinergitas yang baik antar OPD.

Baca Juga: Komisi C Minta Pemkot Sosialisasikan aplikasi GoBis ke Warga Surabaya

“Kita tidak mau hanya dibiarkan menggelinding. Komisi C memberi waktu tiga hari kepada OPD untuk survei dan 30 hari bagi developer untuk segera mengeksekusi, ” beber Josiah.

Khusus untuk serah terima fasum PT Darmo Permai, lanjut dia, rapat akan dijadwalkan ulang dan memerintahkan kepada OPD dan pihak terkait untuk membawa semua berkas untuk diperiksa. “Ya, kami berharap sebelum akhir tahun sudah diproses untuk serah terima fasumnya, ” terang dia.

Bagaimana kalau developer masih mbulet, dengan tegas Josiah meminta Pemkot Surabaya untuk memblacklist developer tersebut. ” Ya, ini agar warga bisa melakukan serah terima sendiri fasumnya ke Pemkot Surabaya, “pungkas dia.(Adv)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal