Tower Berdiri di Atas Rumah Warga, Komisi C Minta Audit Keselamatan

avatar pusaran.net

pusaran.net - Polemik berdirinya menara telekomunikasi setinggi 16 meter di atas bangunan rumah tiga lantai di kawasan Gunungsari, Surabaya, memicu kekhawatiran warga.

Menanggapi keresahan tersebut, Komisi C DPRD Surabaya mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) melakukan audit teknis menyeluruh terhadap kelayakan bangunan tower tersebut.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

Desakan itu muncul setelah warga RT 01/RW 02 Kelurahan Gunungsari menyampaikan keberatan atas keberadaan tower yang dinilai membahayakan keselamatan lingkungan, terutama saat cuaca ekstrem.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa audit teknis penting dilakukan untuk memastikan keamanan struktur bangunan dan melindungi warga dari potensi risiko.

“Jika hasil audit menunjukkan ada potensi bahaya terhadap keselamatan warga, tentu harus ada langkah tegas,” ujar Eri saat hearing di Komisi C, Selasa (14/4/2026).

Selain faktor keamanan, Komisi C juga menyoroti cara pendekatan pihak pengelola tower yang dianggap tidak bijak. Warga mengaku menerima surat bernada ancaman hukum dari pengelola tower setelah menyampaikan aspirasi penolakan.

Menurut Eri, tindakan tersebut justru memperkeruh situasi karena warga hanya menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan keberatan.

“Warga menyampaikan aspirasi secara prosedural, bukan melakukan tindakan anarkis. Jadi pendekatan persuasif harus diutamakan,” tegas politisi PSI itu.

Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Ketua RT setempat, Eko Yulianto, menyebut sejak awal pendirian tower sekitar 10 tahun lalu, warga tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses sosialisasi.

“Dulu tidak ada komunikasi langsung dengan warga. Sekarang ketika kami menyampaikan keberatan, malah dibalas surat ancaman. Warga merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Warga juga mempersoalkan perpanjangan sewa lahan tower yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada lingkungan sekitar. Sumadi, salah satu tokoh warga, mengatakan masyarakat menanggung risiko keberadaan tower tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan soal kompensasi maupun jaminan keamanan.

“Mereka terus mendapatkan keuntungan, tapi warga yang menanggung kekhawatiran. Ini yang kami anggap tidak adil,” katanya. 

Baca Juga: Buang Rumen Kurban ke Sungai Masih Terjadi

Di sisi lain, pemilik lahan tower, Badrus, menyatakan bahwa tower tersebut telah berdiri sejak 2015 dan seluruh perizinan telah dipenuhi. Ia mengakui pada awal pembangunan warga menerima kompensasi, namun untuk persoalan kompensasi lanjutan menurutnya menjadi tanggung jawab operator.

“Saya mendukung warga jika meminta kompensasi, tapi seharusnya kepada operator tower,” jelasnya.

Hingga kini, mediasi antara warga dan pihak pengelola yang difasilitasi Kelurahan Gunungsari belum membuahkan kesepakatan. Komisi C menjadwalkan mediasi lanjutan pada 23 April 2026, dengan harapan ada solusi yang menjamin keselamatan warga sekaligus menghadirkan keadilan bagi lingkungan terdampak.(pn2)

Berita Terbaru