pusaran.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pilgub dan pilkada serentak di Jatim 2024.
"Selama di dasarkan pada peraturan yang sudah di terbitkan oleh KPU RI," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Raih 980.380 Suara, Eri Cahyadi Resmi Jadi Wali Kota Surabaya Periode 2025 - 2030
Pihaknya memastikan, KPU akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK. Bahkan, penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini.
Menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.
Baca Juga: KPU Telah Lakukan Antisapasi Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jatim
"Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang.
Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.
Baca Juga: Perwakilan 36 Negara Akan Meninjau Pelaksanaan Pilkada Serentak di Jatim
"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.
"Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 november masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut," pungkas Aang.(pn2)
Editor : Wasi