Pusaran.Net - Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar ganja, mereka adalah MA (25) warga Wonokromo dan AB (48) warga Krian, Sidoarjo. Keduanya telah mengedarkan 2.777 gram atau 2,77 kg narkotika jenis ganja yang diperoleh dari jaringan lambaga permasyarakat (Lapas).
Wakastresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Panar mengatakan, pelaku MA berperan sebagai kurir. Sementara AB sebagai pengedar yang menerima ganja dari MA.
Baca Juga: Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga Pelecehan Atlet
“MA pada Maret 2023 mendapat dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus, dua bungkus ganja diserahkan kepada pembeli, satu bungkus ganja diserahkan kepada AB,” ujar Fadillah saat ungkap kasus, Senin (20/3/2023).
MA mengaku, mendapatkan upah Rp500 ribu untuk satu kilogram ganja. Sementara AB mengaku mendapat untung Rp1 juta untuk satu kilogram ganja.
“Tersangka melakukan paktek jual beli narkoba dikarenakan himpitan ekonomi,” kata dia,
Baca Juga: Bidik Piala Presiden, Reog Surabaya Siap Berlaga di FNRP 2026
MA maupun AB merupakan seorang residivis narkoba . MA pernah mendekam di Lapas Madiun, sementara AB pernah mendekam di Lapas Porong.
MA mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ganja yang ia dapat dari jaringan lapas.
“Kenal jaringan lapas karena dari teman ke teman,” ungkap MA.
Baca Juga: GMNI Surabaya Bekali Mahasiswa Lawan Hoaks
Sementara, AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MABdengan harga Rp 8 juta perkilogram. Ia akan menjual kembali dengan harga Rp800 ribu pergram.
“Baru di DP Rp2 juta (oleh pembeli),” tutur AB.(pn3)
Editor : Wasi