Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penendang Sesajen di Bantul

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Anggota Ditrekrismum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penendang sesajen di gunung Semeru Lumajang, Jumat (14/1/2022).

Pelaku yang mempunyai naman lengkap Hadfana Firdaus ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Bantul Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Replo Handoko mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP Tenntang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat pasal 156 dan 158 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam rilisnya, Jumat (14/1/202)

Sementara itu, Hadfana Firdaus pelaku penendang sesajen gunung Semeru meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dan mengakui apa yang di lakukannya menyinggung perasaan orang lain.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Atas tindakan saya yang tak terpuji ini,"pungkasnya.

Sebelumnya, warga jagat maya dikejutkan dengan Video viral berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen.

Setelah viralnya Video tersebut, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur melaporkan pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di Surabaya, Senin (10/1/2022). Polisi diminta serius menangani kasus pembuangan sajen di Semeru.

"Perlu dicari motivasinya apa orang tersebut. Selain membuang itu, kita khawatir ada motivasi adu domba antar-umat beragama," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim I Ketut Swardana kepada wartawan usai pelaporan. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal