Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.719 Ekor Burung Berkicau Asal Kalimantan

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Pelabuhan Paciran merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan yang vital dalam lalulintas manusia maupun komoditas pertanian dari Jawa Timur (Jatim) ke Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Pulau Bawean.

Pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.00 Wib pejabat Karantina Hewan - Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan ribuan ekor burung kicau dari Bahaur, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan pengakuan pemilik ribuan burung yang diselundupkan terdiri dari burung yang dilindungi antaranya burung Beo 13 ekor, Srindit 163 ekor, Pleci 38 ekor, Cucak ijo 19 ekor dan Cililin 10 ekor.

Sedangkan burung yang tidak dilindungi antaranya burung Kolibri 2.000 ekor,Jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor.

Dengan total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor. Burung tersebut ditaksir bernilai ekonomis Rp.150.000.000,-. Satwa-satwa tersebut di angkut menggunakan KMP. Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah tujuan pemasukan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur.

"Berdasarkan informasi masyarakat, pejabat kami langsung bergerak melakukan pengawasan di pelabuhan paciran. Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuatkan puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung kedalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar burung sesuai target," kata Hutri Widarsa, selaku Sub koordinator bidang pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Surabaya. Rabu (12/1/2022).

Secara terpisah Plt. Kepala karantina Pertanian surabaya, drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H mengatakan, modus dan pelabuhan pemasukan penyelundupan burung ini terbilang baru. Dimana satwa-satwa tersebut di sembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan kedalam mobil yang menjemput di pelabuhan.

"Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan. Tindakan ini melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 88 dengan Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 Miliar," katanya.

Merujuk pada pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik. (pn3)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal