Berkas Rampung, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Tak Lama Lagi Segera Sidang

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat tak lama lagi bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan Novi diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 8 Juli 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi RP Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Novi dan enam tersangka lainnya dalam kasus sama sudah dinyatakan P21 oleh jaksa pada 5 Juli 2021 lalu. Proses kemudian ialah penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke kejaksaan.

Novi cs diserahkan ke jaksa Kejari Nganjuk karena secara administrasi tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya. "Hari ini (Kamis, 8 Juli 2021) sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo dalam keterangan tertulis diterima wartawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, Novi dan keenam tersangka sudah ditahan sementara di Polda Jatim begitu tiba di Surabaya. Baru pada sorenya dibawa ke Kejari Nganjuk untuk proses penyerahan tahap kedua.

"Sampai sekarang masih di Kejari Nganjuk, karena proses penyerahan tahap keduanya, kan, di sana. Untuk selanjutnya kami tidak tahu apakah ditahan di sana atau dititipkan di tahanan polda lagi. Kami masih menunggu koordinasi," kata Gatot, Kamis (8/7/2021) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathurrohman membenarkan soal penyerahan tahap kedua tersangka Novi cs itu. Ia mengatakan bahwa para tersangka sementara ini ditahan di Markas Polda Jatim. "Kami menerima pelimpahan tahap kedua (Novi cs)," ujarnya dikonfirmasi wartawan.

Untuk diingat, Novi dan keenam tersangka terjerat kasus jual beli jabatan dalam penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa bulan lalu. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Mabes Polri. Total 49 saksi dimintai keterangan dan tiga ahli dimintai pendapat oleh penyidik dalam kasus itu.

Selain Novi, keenam tersangka kasus ini ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Novi dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau b dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal