Komisi B Minta Pemkot Tak Matikan Pedagang Tanjungsari

pusaran.net
Foto : Moch. Machmud,Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.

pusaran.net - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengambil langkah tergesa-gesa dalam menyikapi polemik operasional pasar di kawasan Tanjungsari.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari status pasar, perizinan bangunan hingga ketentuan jam operasional.

Baca juga: Komisi C Dorong Perubahan Ekstrem Sistem Parkir Surabaya

Menurut Machmud, Pemkot Surabaya perlu memastikan terlebih dahulu klasifikasi Pasar Tanjungsari berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Kejelasan status tersebut penting sebagai dasar penerapan aturan terhadap aktivitas perdagangan.

“Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik itu tergantung luasannya. Kalau rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, tidak bisa disebut pasar induk,” kata Machmud, Senin (7/9/2026).

Komisi B, lanjut dia, tidak ingin penegakan aturan justru berujung pada penghentian aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, jika Pasar Tanjungsari memang masuk kategori pasar tematik, maka yang perlu dilakukan adalah memastikan pedagang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya sudah diterapkan jam segitu. Jangan dilarang total, tetapi juga jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya.

Machmud menilai kebijakan yang hanya berorientasi pada pelarangan tanpa memberikan kepastian aturan berpotensi merugikan pedagang. Terlebih, sebagian pedagang menjual buah dan komoditas yang memiliki masa simpan relatif singkat.

“Kami tetap berharap pemerintah kota memberi kesempatan kepada pedagang untuk berjualan sesuai aturan, jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai membunuh ekonomi pedagang karena mereka juga membutuhkan usaha,” ujarnya.

Komisi B Soroti Papan Pengumuman

Selain jam operasional, Komisi B juga menyoroti hilangnya papan pengumuman yang sebelumnya mencantumkan ketentuan waktu operasional pasar.

Baca juga: P-APBD 2026 Surabaya Naik Rp151,63 Miliar

Machmud meminta Pemkot Surabaya memastikan apakah papan tersebut merupakan aset pemerintah dan mencari tahu penyebab hingga keberadaannya tidak lagi ditemukan.

“Kalau memang papan pengumuman milik pemerintah kota itu hilang atau ada yang mencabut, harus ditertibkan. Kalau benar merupakan aset pemerintah yang diambil, pemerintah kota bisa melaporkan kepada polisi,” katanya.

Perizinan Bangunan Jangan Diabaikan

Komisi B juga meminta Pemkot Surabaya mengecek kesesuaian penggunaan bangunan di kawasan tersebut dengan izin yang dimiliki.

Menurut Machmud, aktivitas perdagangan harus mengikuti peruntukan bangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.

Baca juga: Rp1 Triliun Disiapkan untuk Atasi Genangan Surabaya pada 2027

“Kalau izinnya gudang tetapi dipakai pasar, jelas pelanggaran. Pemerintah kota harus tegas menegakkan aturan. Tetapi kalau izinnya memang pasar, ya harus mengikuti ketentuan pasar yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya memberikan kepastian dan informasi tertulis kepada para pedagang sejak awal.

Ketentuan mengenai jam operasional, menurutnya, perlu disampaikan secara jelas agar pedagang dapat menghitung risiko usaha sekaligus menyesuaikan jenis dan volume komoditas yang dijual.

“Sejak awal ketika izin diberikan, pedagang harus diberitahu bahwa usahanya buka pukul 04.00 sampai 13.00. Kalau perlu ditulis dalam izin, sehingga pedagang bisa menyesuaikan produk yang dijual,” pungkas Machmud. (ADV)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru