pusaran.net - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya tak hanya membahas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah spa kawasan Ruko HR Muhammad Square.
Forum tersebut juga mengungkap lemahnya pengawasan dan persoalan perizinan sejumlah rumah hiburan yang dinilai menjadi celah terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Anas Karno Resmi Duduki Kursi DPRD Surabaya Lewat PAW
RDP tersebut menghadirkan Disbudporapar, DP3AK, DPMPTSP, Dispendukcapil, Disperindag, Satpol PP, serta sejumlah pelaku usaha rumah hiburan, termasuk Gion Resto and Spa.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO harus diproses sesuai hukum.
"Siapa pun yang terlibat harus mendapat sanksi dalam kasus TPPO ini," tegas Imam usai rapat, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pembahasan, Komisi D menemukan sejumlah persoalan administrasi perizinan di lokasi usaha tersebut, mulai dari izin restoran, karaoke hingga operasional spa yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Menurut Imam, kondisi itu menunjukkan pengawasan dari Pemerintah Kota Surabaya terhadap usaha spa masih belum maksimal.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Minta Sekwan Sediakan Smoking Area
Padahal, instansi yang menerbitkan izin seharusnya juga melakukan pengawasan secara berkala agar penyimpangan dapat segera diketahui.
Komisi D juga mengungkap fakta bahwa sebagian besar spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat, bukan izin spa yang memiliki kategori usaha berisiko tinggi dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Alasannya tidak mau ribet mengurus izin, padahal itu jelas melanggar ketentuan perizinan," ujarnya.
Baca juga: Ramadan Penuh Berkah, DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim
Atas temuan tersebut, Komisi D meminta pemerintah memberikan sanksi administratif hingga teguran kepada pelaku usaha yang menjalankan operasional tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
DPRD berharap penertiban perizinan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah munculnya pelanggaran yang lebih serius di sektor usaha hiburan dan spa. (ADV)
Editor : Wasi