Pusaran.Net - Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno meminta Dinas Tenaga Kerja Kota (Disnaker) Kota Surabaya mendapingi Jesica Felania, mantan karyawan PT. ABC yang izahnya ditahan pihak perusahaan.
"Mantan karyawan yang merasa dirugikan ini akan didampingi Disnaker Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dahulu, tanpa harus menebus ijazah.Namun kalau tidak kunjung selesai, dewan akan menggelar RDP lagi, mengundang kepolisian. Karena diduga sudah menjurus ke arah pidana,"kata Anas Karno disela agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan mantan karyawan PT. Arta Boga Cemerlang (ABC), pada Selasa (14/3/2023).
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Regulasi Pengelolaan Parkir di Toko Modern
Anas kembali mengatakan, kasus seperti ini bisa jadi banyak dialami oleh karyawan di perusahaan-perusahaan lainnya.
“Ini kan sangat merugikan karyawan. Ketika mereka ingin berkembang di tempat lain atau tidak betah di tempat kerjanya, akan tersandera. Karena ijazah mereka dijadikan jaminan, dan untuk mendapatkannya harus menebus dengan uang yang sangat besar,” pungkasnya.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Minta Warga Pantau Tak Ada Lagi Pungutan di Sekolah
Krinologis peristiwa penahanan ijazah terjadi, menurut Jesica Felania, mantan karyawan PT. ABC yang berlokasi di Jalan Panjang Jiwo Surabaya. Bermula saat dia melamar sebagai karyawan, dan diterima pada tanggal 1 Oktober 2020.
“Saat melamar dan diterima ijazah saya dibawa perusahaan sebagai jaminan. Lalu pada Mei 2021, saya dipaksa untuk keluar karena tidak masuk sehari,” ungkapnya.
Setelah ke luar dari tempat kerjanya, Jesica meminta ijazah S1 miliknya yang disimpan pihak perusahaan.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Tinjau Pembangunan Pasar, Progres Capai 90 Persen
“Namun untuk mengambil ijazah, saya harus membayar Rp25 juta, dengan alasan sebagai biaya pengganti training dan lain-lain. Padahal training itu hanya seminggu dan berlangsung di kantor. Kok bisa sebanyak itu?,” ujar alumni Universitas Widya Mandala tersebut.(pn2)
Editor : Wasi