Jelang Tahapan Pemilu, KPU Jatim Gelar Sosalisasi PKPU di Setker

pusaran.net

Pusaran.Net - Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pendaftaran akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Guna memastikan kesiapan melaksanakan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker)nya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca juga: Raih 980.380 Suara, Eri Cahyadi Resmi Jadi Wali Kota Surabaya Periode 2025 - 2030

Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00, acara ini berlangsung dengan lancar selama kurang lebih 2 jam.

Hadir dalam acara, Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Hadir pula Sekretaris Nanik Karsini, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan jika tahapan ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh.

“Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Jatim, kita memiliki tugas tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tapi juga mengkoordinir kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota,” terang Anam.

Selain itu, lanjut Anam banyak perbedaan ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: KPU Telah Lakukan Antisapasi Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jatim

Pasalnya, PKPU 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diundangkan dalam bulan ini. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019.

“Ada norma yang berbeda antara keduanya, meskipun kedua PKPU tersebut judulnya sama,” kata Anam.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan yang berkesempatan menjadi Narasumber dalam sosialisasi mengungkapkan hal yang sama.

Baca juga: Perwakilan 36 Negara Akan Meninjau Pelaksanaan Pilkada Serentak di Jatim

“Ini merupakan core business KPU, jadi keluarga besar KPU harus paham, karena ini tahapan penting yang melibatkan peserta pemiilu,” tegas mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.

Ia melanjutkan, bahwasannya hal ini menjadi bagian dari kerja pelayanan KPU. “Tentu tidak akan ada penyelenggara jika tidak ada peserta pemilu,” pungkasnya.

Adapun sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan stakeholder tingkat provinsi Jawa Timur. Sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 13.00. (pn3)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru