DLH Surabaya Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

avatar pusaran.net

 

pusaran.net - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengerahkan petugas gabungan lintas sektor untuk menindak tegas para pembuang sampah liar di seluruh penjuru kota. 

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Kebut Pembangunan Drainase Babadan

Langkah masif ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang mematok sanksi denda administratif hingga jutaan rupiah.

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa penegakan hukum (yustisi) tidak lagi dilakukan secara parsial oleh personel DLH saja, melainkan melalui operasi serentak berskala besar yang melibatkan jajaran samping.

"Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan," tegas Fikser saat memberikan keterangan, Sabtu  (7/11/2026).

Pengerahan personel gabungan ini ditargetkan untuk menyisir 94 titik tumpukan sampah liar yang teridentifikasi tersebar merata di seluruh kecamatan Surabaya. Jenis sampah yang kerap dibuang sembarangan bervariasi, mulai dari limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah hasil kegiatan usaha.

Khusus untuk sektor usaha yang kedapatan membuang sampah liar, Pemkot Surabaya tidak hanya akan menjatuhkan denda administratif, tetapi juga memroses pemeriksaan kelengkapan perizinan hingga dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Langkah pengetatan dan pengerahan tim gabungan ini dipicu oleh rendahnya tingkat kesadaran oknum masyarakat saat denda administratif masih dipatok pada angka lama, yakni Rp75.000. 

“Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” imbuhnya. 

Fikser menegaskan bahwa melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, besaran sanksi finansial dinaikkan secara signifikan, yakni volume sampah di bawah 1 meter kubik akan didenda sebesar Rp1.000.000 dan untuk volume sampah di atas 1 meter kubik didenda sebesar Rp3.000.000.

"Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan," lanjutnya.

Meskipun pengawasan dan penindakan serentak siap diterjunkan, DLH Kota Surabaya tetap menggulirkan sosialisasi secara bertahap. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.

Di samping pengerahan tim gabungan, Pemkot Surabaya juga menggandeng peran aktif masyarakat lewat sistem citizen reporting. Warga yang mendokumentasikan pelanggar pembuangan sampah liar berhak mendapatkan imbalan tunai.

“Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000," jelas Fikser.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Hak Pekerja, Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Satya JKN Awards 2026 

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya itu menekankan pentingnya kolaborasi publik untuk menjaga estetika dan kesehatan lingkungan kota. 

“Kami sadar tidak bisa bergerak sendiri. Kota ini tempat lahir kita dan anak-cucu kita. Kewajiban kita bersama untuk mewariskan Surabaya dalam keadaan yang bersih, sehat, dan tertata," pungkasnya. (*)

 

 

 

 


Informasi lebih lanjut:

Baca Juga: Dugaan Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Mencuat, Ini Modusnya

Yudho Febriadi, S.Kom, M.T

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya

 


Phone: 0813-3230-3010

Email: [email protected]

 

 

Berita Terbaru