pusaran.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa absen dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (5/2/2026).
Ketidakhadiran tersebut disertai permohonan penundaan waktu yang diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
Permohonan penjadwalan ulang disampaikan langsung Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir di persidangan mewakili gubernur.
Ia menyerahkan surat resmi kepada tim jaksa KPK dan menyatakan Khofifah berhalangan hadir karena agenda pemerintahan.
Adi menyebut, pada hari yang sama Khofifah memiliki sejumlah agenda strategis, mulai dari menjadi keynote speaker Sarasehan Kebangsaan MPR RI, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, hingga memimpin rapat koordinasi persiapan kunjungan Presiden RI ke Malang.
“Sampai hari H kunjungan Presiden, banyak rapat yang harus beliau ikuti langsung,” ujarnya.
Baca Juga: 100 Atlet Esport Ramaikan “Ini Surabaya” Championship 2026
Meski demikian, Adi belum dapat memastikan jadwal baru kehadiran Khofifah di persidangan. Ia menegaskan, pemanggilan ini merupakan panggilan pertama dan penjadwalan ulang masih dibahas dengan JPU KPK.
Pemanggilan Khofifah sebelumnya dilakukan atas permintaan langsung Majelis Hakim, setelah mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa perkara hibah pokmas.
Hakim menilai keterangan Gubernur Jawa Timur penting untuk mengungkap mekanisme kebijakan dan pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kehadiran Khofifah diperlukan guna memperjelas rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.
“Hakim meminta JPU menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur untuk memperjelas fakta-fakta persidangan,” kata Budi, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Editor : Wasi