Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Aduan Warga Terkait Surat Ijo Surabaya

avatar pusaran.net
Foto : Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif
Foto : Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif

pusaran.net – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT), Selasa (11/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, dan BPN Wilayah Jawa Timur. Sejumlah warga pemegang Surat Ijo turut hadir menyampaikan keluhan dan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan tanah.

Baca Juga: 100 Ekor Kucing di Surabaya Jalani Sterilisasi Gratis

Salah satu warga, Cipto asal Petemon, menuding adanya praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan BPN dalam penerbitan surat tanah. Ia mengaku menemukan dugaan kerja sama yang berpotensi merugikan warga.

“Ini kejahatan yang harus dibongkar. Surat Ijo itu dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BKAD. Tapi di lapangan, ada ketidaksesuaian data, bahkan lokasi yang disebut bukan bagian dari aset Pemkot,” ujar Cipto menyoroti kasus di Jalan Petemon Timur.
Keluhan lain datang dari Pras, warga yang menyinggung adanya pungutan retribusi di tingkat kelurahan. Ia mengaku diminta membayar retribusi IPT saat hendak mengurus KTP baru.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Restrukturisasi Kredit Janda Nasabah BRI

“Saya hanya ingin memperbarui KTP, tapi disuruh bayar retribusi IPT dulu. Bahkan untuk pemblokiran data juga harus membayar. Ini kan aneh,” keluhnya.
Menurut Pras, kebijakan tersebut memberatkan warga karena seluruh urusan administrasi seolah dikaitkan dengan kewajiban pembayaran IPT.

Menanggapi hal itu, Lely S., perwakilan Dispendukcapil Surabaya, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak membeda-bedakan antara pemegang Surat Ijo maupun pemilik sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga: MBG Dorong Gizi dan Ekonomi Warga Surabaya

“Kami hanya memastikan validitas data. Kalau warga ber-KTP dan KK Surabaya serta benar-benar tinggal di alamat yang terdaftar, pelayanan tetap kami berikan tanpa diskriminasi,” jelasnya. (ADV)

Berita Terbaru