pusaran.net - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.
"Kasus dimaksud masih proses penyelidikan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak
Temuan dugaan korupsi pada Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya sempat dilaporkan Lembaga Anti Korupsi Jawa Corruption Watch (JCW) pada Desember 2024 lalu kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, JCW mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tahun 2023 yang menyebut penggunaan langsung pendapatan tanpa melalui mekanisme pengesahan di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya senilai lebih dari Rp 4,7 miliar.
Baca Juga: Aspidum Kejati Jatim Dicopot di Tengah Dugaan Gratifikasi Jual Beli Kapal?
Selain di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya, JCW juga menyoroti temuan yang sama di 9 Satuan Kerja Kementerian Agama dengan total nilai lebih dari Rp 5,9 miliar.
Praktik penggunaan langsung pendapatan tanpa melalui mekanisme pengesahan di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya menurut JCW disebut tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU nomer 31 tahun 1999, juncto UU nomer 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas dari Pihak Ketiga
Pusat Bisnis UINSA dibentuk sesuai arahan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 511/ KMK.05/2009 yang mengenali IAIN Sunan Ampel sebagai Institusi Pemerintah yang berinovasi dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Selain bergerak di sektor retail, Pusat Bisnis UINSA juga bergerak di sejumlah sektor bisnis seperti travel, catering, merchandise, manajemen properti hingga perhotelan. (pn3)
Editor : Wasi