pusaran.net - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 mulai membuka fakta-fakta baru di ruang persidangan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Senin (27/4/2026), sejumlah kepala desa dan pemilik toko bahan bangunan penerima program dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
Dalam persidangan, tim kuasa hukum lima terdakwa terlihat aktif menggali keterangan para saksi, khususnya terkait mekanisme distribusi bantuan hingga dugaan aliran dana yang terjadi di lapangan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pemilik toko bahan bangunan UD Putra Abadi, Ach Taufikur Rahman. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap adanya aliran dana yang diberikan kepada kepala desa dalam pelaksanaan program BSPS tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Irene, menilai kesaksian para kepala desa dan pemilik toko mulai membuka tabir perkara yang selama ini belum terungkap.
Baca Juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS
“Kesaksian dari kepala desa dan toko bahan bangunan membuka simpul-simpul yang sebelumnya terputus dalam perkara ini,” ujarnya usai persidangan.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Alfin, menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
“Kami mendukung penuh Kejati Jatim untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta persidangan yang mulai terungkap,” tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa: Kliennya Bukan Aktor Utama, Tapi “Dikorbankan”
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa sidang perkara BSPS Sumenep tidak hanya berfokus pada lima terdakwa yang saat ini diadili, tetapi juga berpotensi menyeret pihak lain seiring terbukanya fakta baru di persidangan. (pn1)
Editor : Wasi