Jan Hwa Diana Ajukan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Penggelapan Ijazah

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pengacara  Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengatakan bahwa kliennya mengajukan penangguhan tahanan dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan karyawannya. Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan untuk kasus dugaan perusakan mobil yang menjerat Diana, perkara itu kini ditangani Polrestabes Surabaya.

“Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana,” kata Elok,Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Panggil Jan Hwa Diana dan Suami, Polda Jatim: Hanya Dimintai Keterangan 

Terkait dasar pengajuan penangguhan, Elok menyampaikan, Diana merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggun jawab besar di rumah.

“Jadi pertimbangannya kan Bu Diana ini kan tulang punggung keluarga. Anaknya yang pertama itu kan mengidap diabetes mellitus. Kemudian Bu Diana ini kan memiliki enam orang anak,” katanya.

Elok mengatakan, anak-anak Diana disebut masih berusia di bawah umur. Mereka, membutuhkan pengawasan orang tuanya. Sementara suaminya, kini juga ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus perusakan mobil.

“Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP. Masih 15 tahun ya yang paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya kan masih butuh pengawasan dari pihak orang tua. Nah, cuman papa mamanya kan sekarang masih menjalani proses hukum,” ucap dia.

Tak hanya itu, Elok menjelaskan orang tua Diana serta mertuanya kini dalam kondisi yang renta dan sudah lanjut usia. Hal itu turut menjadi pertimbangan.

“Mamanya Bu Diana ini mengidap penyakit demensia. Kemudian Papah mertuanya Bu Diana ini kan juga sakit sekarang. Usianya 86 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Akan Kawal Kasus Penahanan Ijazah Hingga Tuntas

Elok menyatakan, pihak keluarga Diana juga sudah bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

“Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana,” ujarnya.

Elok berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kliennya, agar tak mengulangi lagi perbuatan serupa dikemudian hari.

“Ya kami berharap kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next-nya beliau ini bisa berubah,” tutupnya.

Baca Juga: Eks Karyawan Resmi Lapor Polisi soal Dugaan Penahanan Ijazah

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Ancaman empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal