Polisi Ungkap Motif Seorang Anak  Bunuh Bapak di Surabaya

avatar pusaran.net
Teks foto: Polisi menunjukkan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya
Teks foto: Polisi menunjukkan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya

pusaran.net - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan motif tersangka AUO (22) yang nekat  membunuh MS (65) yang merupakan orang tuanya sendiri pada Sabtu (5/4/2025) lalu

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik,tersangka nekat melakukan penganiayaan ini karena sakit hati. Sebab, sepanjang perjalanan selalu disalahkan karena telah menggadaikan mobil korban.

Baca Juga: Panggil Jan Hwa Diana dan Suami, Polda Jatim: Hanya Dimintai Keterangan 

"Sepanjang perjalanan korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah mobil yang telah digadaikannya, puncaknya pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkutpautkan dengan istri dan mertuanya," jelasnya, Rabu (9/4/2025).

Tersangka nekat menghabisi korban dengan cara dianiaya di tepi Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya, tepatnya di depan lahan kosong saat dini hari.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, sebelum dianiaya, pelaku bersama korban berkeliling menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.30 WIB.

"Yang bersangkutan sudah memetakan lokasi, berkeliling, membonceng korban. Pada saat di TKP motor berhenti kemudian pelaku ini menggunakan tangan kanannya, siku kebelakang kena dahi korban, akhirnya korban jatuh ke belakang mengenai aspal," ujarnya.

Usai korban tersungkur, tersangka lalu kabur tancap gas sambil membawa tas korban. Tersangka kemudian memarkirkan kendaraan tersebut di sebuah pertokoan wilayah Karangpilang.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, selang beberapa hari tersangka dapat diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Biadab! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Tahanan Wanita

Sementara itu dokter forensik yang menangani kasus ini, dr Mustika mengatakan hasil pemeriksaan dalam dan luar pada korban terdapat sejumlah luka di bagian kepala, yakni di sisi depan dahi, lalu kepala samping kanan, dan belakang kiri.

"Lalu sampai tulang kepala ada patah tulang kepala belakang dan bagian kepala depan. lalu bahu sampai di tungkai. Kaki kiri luka lecet dan memar yang kerusakannya lapisan kulit," terangnya.

Hasil autopsi menyebut, korban meninggal karena lemas kekurangan oksigen. Selain itu korban meninggal juga karena akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.

"Kami temukan tanda mati lemas atau kekurangan oksigen. pada luka kepala sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang kepala belakang," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Residivis Curanmor Asal Pesapen Surabaya

Atas hal ini pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Ancaman hukuman 15 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dinerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebagai informasi, jenazah korban awalny ditemukan oleh pengurus perumahan setempat saat sedang lari pagi. Waktu itu, korban ditemukan dengan posisi tergeletak di pinggir jalan depan lahan kosong.

Ketika ditemukan, korban memakai celana panjang warna hitam dan atasan warna putih. Selain itu, korban mengenakan jam tangan serta membawa beberapa uang tunai. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal