Polisi Tangkap Bapak Tiri yang Tega Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun

avatar pusaran.net

pusaran.net - Sebagai bapak tiri, MR seharusnya ia melindungi dan merawat anak tirinya dengan baik, bukan malah melakukan tindakan yang menyakitkan dan merusak masa depan anak tersebut.

Atas prilaku tersangka MR, keluarga korban lantas melapor ke Polda Jatim, atas laporan itu Anggota Unit IV Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus tersangka di rumahnya Jalan Krembangan Surabaya, (12 /3/2025) lalu.

Baca Juga: Panggil Jan Hwa Diana dan Suami, Polda Jatim: Hanya Dimintai Keterangan 

Tersangka yang diamankan yakni, MR, (38) warga Jalan Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Sedangkan korban yakni, AS yang masih berusia 15 tahun. Sementara waktu kejadian pada Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengatakan, bermula dari tersangka atas nama MR merupakan bapak tiri dari korban, pada tahun 2022. MR melakukan pernikahan siri kepada ibu korban yang mempunyai dua orang anak yang tinggal satu rumah.

Modus operandinya, tersangka ini sering melakukan pencabulan dengan sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam didepan korban.

Baca Juga: Biadab! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Tahanan Wanita

“Tersangka ini juga pernah menempelkan kelaminnya ke punggung anak tiri (korban). Selain itu juga membuka kemaluan sendiri menarik tangan korban serta menonton video porno,“ kata Wadirum, AKBP Suryono, usai menggelar konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3/2025)

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual. Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Kemudian juga puas ketika seksual cenderung mengintip atau mengamati orang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual ini hasil psiko terhadap tersangka,“ terang dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Residivis Curanmor Asal Pesapen Surabaya

Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal