pusaran.net – Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur digledah oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati). Penggeledahan itu, terkait dugaan korupsi Rp65 mikiar dana hibah dalam pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana hibah tahun 2017.
"Iya, terkait dugaan korupsi dengan modus mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta pada 2017. Selain di sini, kami juga menggeledah lima lokasi lainnya,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Rabu, (19/3/2025).
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim sebagai saksi. Pihaknya juga memeriksa sejumlah pejabat, antara lain, Kadindik Jatim, Kepala Biro Hukum, Kabid SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan pihak penyedia barang/jasa.
“PPK dalam proyek ini, Hudiono, telah diperiksa,"ungkap Mia.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pratek Perjokian di CASN Kejaksaan Agung RI
Kasus yang bermula dari alokasi dana hibah senilai Rp65 miliar dalam APBD Jatim 2017 untuk pengadaan barang dan jasa bagi 25 SMK swasta. Hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33,06 miliar.
Namun dalam praktiknya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Bahkan, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi penggelembungan harga. (pn1)
Baca Juga: Kejati Jatim Tangkap Otak Sindikat Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan 2023
Editor : Wasi