PN Sidoarjo Jatuhi Hukuman Mati untuk Dua Pengedar Sabu 88,5 Kg

avatar pusaran.net

pusaran.net - Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 88,5 kilogram, Kamis (9/1/2025).

Ketua Majelis Hakim, Irianto, dalam sidang putusan menyatakan kedua terdakwa, yakni Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Saya Subakti alias Agus, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 30 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus

“Mengadili terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” tegas Irianto dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Sebaliknya, beberapa hal yang memberatkan adalah keterlibatan keduanya dalam jaringan internasional yang terhubung dengan Fredy Pratama, seorang buronan (DPO). Selain itu, terdakwa Apriana pernah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa di Tangerang.

“Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” lanjut Irianto.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Jaringan DPO Internasional FP

Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mendengar putusan tersebut. “Tidak ada, yang mulia. Kami pikir-pikir, yang mulia,” ujar terdakwa Agus saat diminta tanggapan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/12/2024). Menurut JPU, Apriana dan Yoseph terbukti membawa barang bukti narkotika seberat 88,5 kilogram, yang didistribusikan melalui jaringan internasional.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 28 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Fakta persidangan mengungkapkan Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan bagian dari operasi jaringan narkotika internasional. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pengedaran narkotika sebelumnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,6 kilogram dan 3.888 butir pil ekstasi.(pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal