pusaran.net - Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertimbangkan kelestarian kawasan hijau terkait penyelenggaraan reklame, agar tidak merusak estetika kota Pahlawan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utowo mengatakan, kebijakan Pemkot Surabaya terkait penyelenggaraan reklame perlu dilaksanakan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan kawasan hijau.
Baca Juga: Komisi A Dorong Penyesuaian Tata Kelola OPD Demi Peningkatan Layanan Publik di Surabaya
"Perlu dilaksanakan secara hati-hati, khususnya kawasan hijau pertamanan kota, rekreasi kota, hutan kota dan kawasan konservasi serta jalur hijau," katanya.
Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau telah diatur dalam Perda nomor 7/2002, agar penyelenggaraan reklame harus tetap sesuai dengan Perda yang masih berlaku.
"Seperti yang telah diatur dalam Perda nomor 7/2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, sehingga dalam penerapan kebijakan ini harus tetap sesuai dengan Perda yang masih berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Sidak, Komisi A DPRD Surabaya akan Panggil Pengusaha Depo Kontainer
Sementara itu, pemasangan reklame yang rencananya akan ditambahkan di beberapa titik di seluruh kota Surabaya, menurut Cahyo jangan sampai merubah wajah kota Surabaya yang berwajah teduh dan hijau menjadi kota reklame yang terkesan semrawut.
"Oleh karena itu, penerapannya harus betul-betul mempertimbangkan estetika dengan masukan dari akademisi terkait. Sedangkan titik reklame yang sudah ada dan tidak optimal yang diselenggarakan, baik itu dari pihak swasta atau Pemkot perlu dilakukan evaluasi keberadaannya," terangnya.
Baca Juga: Komisi A Gelar Rapat LKPJ Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2023
Menurut dia sehingga tidak menjadi gangguan bagi warga Surabaya. "Baik itu gangguan pandangan ataupun gangguan lainnya, yang terkesan merusak estetika kawasan hijau di Kota Pahlawan," imbuhnya.
Cahyo tidak menampik jika Pemkot Surabaya selama ini memerlukan kontribusi pendapatan dari pajak reklame untuk pemasukan PAD Kota Surabaya, Cahyo pun tidak pernah berfikir untuk melarangnya. Hanya saja, menurut Cahyo perlu pertimbangan agar pembenahan tata kota menjadi lebih baik lagi, serta agar tidak merusak kelestarian kawasan hijau. (Adv)
Editor : Wasi