pusaran.net - Komisi B DPRD Kota Surabaya menerima pengaduan dari warga yang merasa dirugikan oleh salah satu bank swasta, yang dianggap membebani nasabah dengan bunga dan denda yang berlipat ganda.
Zainal Abidin, bersama penasehat hukumnya, Bambang Wicaksono, mengadukan nasibnya ke DPRD Surabaya. Bambang menjelaskan bahwa kliennya menjadi nasabah sejak tahun 2016, dengan pengajuan kredit sebesar Rp 125 juta.
Baca Juga: Senja Surya 3.0, Komisi B: Langkah Kongkrit Ubah Citra Pasar Surabaya
"Di masa tahun kredit, klien kami tidak bisa membayar, dan pada tahun 2021 klien kami menerima surat tagihan dari pihak bank," ujar Bambang
Dengan rincian pinjaman berupa sisa pokok pinjaman Rp 94 juta, bunganya Rp70 juta, dendanya Rp 800 juta lebih.
Bambang juga menyoroti adanya trik penghitungan tanggungan yang tinggi dari Bank Benta.
Ketua Komisi B, H. Moh. Faridz Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia jika ditemukan banyak korban.
Baca Juga: Komisi B Minta Pemkot Surabaya Tunda Relokasi PKL Jl KH Mas Mansyur Hingga Idul Fitri
"Jika ditemukan ada banyak korban, kami akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia agar memberi punishment," tegasnya.
Komisi B menduga adanya upaya kesengajaan dari pihak bank untuk mempersulit niat baik nasabah agar aset dapat dilelang. Hal ini terlihat dari kasus Zainal Abidin, yang rumahnya di kawasan Manukan, Surabaya Barat, dikabarkan telah dijual meskipun putusan pengadilan belum keluar.
"Kami di Dewan juga terus terang mengkritik kurangnya aturan terkait pagu bunga maksimal, terutama bagi bank resmi, berbeda dari pinjaman online," terang Faridz.
Baca Juga: Komisi B Minta Selurum UMKM di Surabaya Rukun dalam Berdagang
Komisi B menghimbau para nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini agar bisa dikawal bersama ke OJK. "Komitmen kami di Dewan akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah," imbuhnya.
Pengaduan warga ini menunjukkan perlunya pengawasan dan perlindungan bagi nasabah dari praktik bank yang merugikan. Komisi B DPRD Surabaya menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak nasabah dan mendesak tindakan tegas terhadap bank yang terbukti melanggar aturan. (Adv)
Editor : Wasi