Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan perkara dugaan cek kosong dengan nilai Rp 3 miliar lebih di Surabaya, Senin (7/10/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yoes Hartyarso. Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dan terdakwa dari Direktur PT. Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman.

Baca Juga: Kasus Pelecehan di SMK Gloria 2: Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis

Dalam sidang yang berjalan selama sekitar satu jam ini, Saksi Ahli Perdata dari Universitas Trunojoyo Madura, Riesta Yogahastama, S.H., M.Kn ikut memberikan keterangan.

"Tentang syarat sah perjanjian seperti apa terkait cacat hukum, sepakat, syarat subyektif perjanjian kemudian ada hal tertentu dan klausa halal sebagai syarat obyektif perjanjian yang di mana syarat subyektif kalau dilanggar dapat dibatalkannya suatu perjanjian dan kalau syarat obyektif perjanjiannya bisa batal demi hukum," kata Riesta saat memberikan keterangan.

Menurut dia terkait dengan syarat itikad baik, bagaimana itikad baik dalam perjanjian, sejak kapan perlunya ada itikad baik. "Bahwa itikad baik itu akan melakukan perjanjian seseorang harus menaruh kepercayaan penuh pada pihak lawan sebagai mana dia juga ingin dipercaya dan diperlakukan oleh lawan," lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo ini.

Dia kemudian menganalogikan itikad baik tersebut. "Ketika misal kita makan di suatu restoran kemudian kita tahu ada daftar harganya. Tapi ternyata ketika mau selesai makan mau bayar harganya tak sesuai dengan tertera. Karena di situ ternyata tak dicantumkan bahwa harga tersebut belum termasuk dengan pajak, service," tuturnya.

Riesta menjelaskan jika Itu yang terjadi tentu akan menimbulkan kesulitan ketika hendak membayar. "Ketika kita pesan uang saya cukupnya untuk pesan ini A, B, C dan D. Ternyata ketika selesai makan bayar tak cukup karena ada biaya tambahan yang tak disampaikan di awal," bebernya.

Masih menurut Riesta ketika seorang tak membayar apa lantas dikategorikan itikad tak baik? "Ya kita tak bisa menjustifikasi. Misalkan tak bayar berarti tak beritikad baik. Bisa saja seseorang tak melaksanakan prestasi atau suatu perjanjian karena suatu hal," cetusnya.

Baca Juga: Tolak Statement Penasihat Hukum Herman Budiyono, Keluarga Terdakwa: Tidak ada Jual Beli Tuntutan!

"Di awal ketika dia sudah melakukan hal yang memenuhi perjanjian bisa jadi dia beritikad baik. Semisal ternyata ada pandemi Covid sehingga usaha gagal bisa saja semacam itu," kata dia mencontohkan.

Dia menambahkan tidak semua tindakan wan prestasi masuk ranah pidana penipuan? "Ya tidak bisa seperti itu. Semua kasus ketika seseorang tak melakukan pembayaran utang maka penipuan. Maka kita harus bedakan mana keperdataan murni, mana yang masuk ranah penipuan," imbuhnya.

Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT. Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.

Namun itu belum sepenuhnya dibayar oleh Yuniar. "Kami mengakui ada pembayaran yang kurang. Sebab itu perkara ini sebenarnya bukan masuk ranah pidana. Tapi masuk ranah perdata dan perkara perdatanya sekarang sedang berlanjut," kata Kuasa Hukum Happy, Agung Irawan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa: Saksi JPU Beri Keterangan Berubah-Ubah

Menurut Agung pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. "Waktu itu klien kami memberikan cek tanpa ada nominal," lanjutnya.

Namun yang menjadi keheranan pihaknya cek kosong tersebut diisi dengan angka Rp 3,3 miliar oleh penagih. "Sehingga saldonya kurang. Padahal bukan segitu kekurangannya," bebernya.

Agung menambahkan perkara ini bukan lah kasus pidana penipuan serta penggelapan. "Cek itu bukan cek kosong. Ada saldonya dan isi nominal rupiahnya," tuturnya.

Dengan didatangkannya saksi ahli perdata ini Agung berharap agar Majelis Hakim bisa memutus perkara ini bukan masuk ranah pidana. "Karena memang keperdataan murni," imbuhnya.(pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal