Kasus Pelecehan di SMK Gloria 2: Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis

avatar pusaran.net
Foto: Terdakwah Ivan Sugiamto saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (5/2/2025)
Foto: Terdakwah Ivan Sugiamto saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (5/2/2025)

pusaran.net - Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (5 /2/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ivan dengan pasal berlapis. Ivan sebelumnya telah ditangkap oleh petugas kepolisian setelah kasus tersebut viral di media sosial pada November 2024

Baca Juga: Saksi Bareskrim: Santoso Kooperatif, Produk Wire Rope Bermasalah dari Satu Pemasok

Dengan menggunakan rompi warna merah, Ivan menjalani sidang dengan didampingi kuasa hukumnya Billy Hadiwiyanto.

Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.

Baca Juga: Saksi Sebut Lihat Langsung Louis Dipukul, CCTV di Gudang Buah Surabaya Jadi Penguat

Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.

Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya

Usai pembacaan surat dakwaan itu, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. "Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?," ucapnya.

"Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Ivan. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi. (pn1)

Berita Terbaru