Pusaran.net - Setiap tanggal 1 Mei, kerap dilakukan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Tak ayal, kerap diperingati buruh dengan turun ke jalan menyuarakan peningkatan kesejahteraan.
Begitu pula peringatan May Day pada 1 April 2024. Diprediksi bakal ada ribuan buruh se-Jatim akan melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Baca Juga: May Day 2024: Buruh Sebut Omnibus Law Sengsarakan Karyawan
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan ada sekitar 20 ribu buruh yang akan mengikuti aksi mayday pada Rabu (1/5/2024). Mulai dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), GASPER (Gerakan Serikat Pekerja), hingg GERAK (Gerakan Rakyat) Jatim.
"Kami berencana mengerahkan massa buruh sebanyak 20 ribu orang dari Ring 1 Jatim (Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto)," kata Nuruddin dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Selain dari daerah ring 1 tersebut, beberapa serikat pekerja juga mengadakan di kabupaten dan kota di Jatim. Nuruddin memastikan mereka turut mengirimkan perwakilan massa aksi untuk mengikuti kegiatan demonstrasi di Kota Pahlawan.
"Ada dari Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi," ujarnya.
Nuruddin memastikan seluruh massa aksi akan berkumpul terlebih dulu di titik kumpul utama, yakni di Cito Mall, Jalan Frontage A. Yani Surabaya. Ia menyebut massa akan berkumpul sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kemudian pukul 13.00 WIB bergerak bersama menuju ke Kantor Gubernur Jatim. Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki Jalan Pahlawan atau depan Kantor Gubernur pada pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa rute jalan yang dilewati massa aksi. Mulai dari Jalan Ahmad Yani, Darmo, Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Bubutan, Kebon Rojo, hingga Pahlawan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara dan pengguna jalan umum agar menghindari jalan-jalan tersebut pada hari Rabu (1 Mei 2024)," katanya.
Berikut tuntutan pada aksi May Day tahun 2024 dari para buruh adalah:
1. Cabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Tolak Upah Murah
Sudah 3 (tiga) tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jawa Timur nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Siagakan Ribuan Personel Amankan May Day
Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
3. Hapus Outsourcing
Semakin merajalelanya sistem kerja outcourcing (alih daya) akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Ketenagakerjaan di Jawa Timur. Sehingga kami menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk memperkduat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur berbasis teknologi (digital). Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penganganan oleh Pengaws Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Selain pengawasan terhadap outsourcing (alih daya), secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sitem kerja kontrak. Kami meyakini 99% penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Jawa Timur melanggara peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Wujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon
Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada saat tahun pertama beliau menjabat untuk periode 2019 – 2024. Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Khofifah Perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi.
JAMINAN SOSIAL, KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
Baca Juga: Sambut May Day, 20 Ribu Buruh Akan Geruduk Kantor Gubernur Jatim
1. Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jawa Timur
Pembentukan BPRS ini merupakan amanah dari UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit. Di Jawa Timur sendiri secara khusus dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur yang telah diubah dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur. Adanya BPRS Provinsi Jawa Timur diharapka dapat menyelesaiakan persoalan buruknya layanan rumah sakit khususnye terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
2. Alokasikan Anggaran dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda) sebagaimana amanah Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi perusahaan/pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
4. Tetap barikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Mengingat kewajiban memotong iuran dari upah buruh dan menyetorkan iuran ke BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab pengusaha.
5. Kuoata PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh agar diprioritaskan untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh Pengusaha.(pn1)
Editor : Wasi