Pusaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang sebagai tersangka. Hal itu, berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK
Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tidak Hadir Saat Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Sekdaprov
KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik.
Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul ybs menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang.
Baca Juga: KPK Serahkan Hibah Barang Rampasan Negara Senilai Rp11,756 ke Pemkot Surabaya
Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik. (pn1)
Editor : Wasi