Polisi Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim, Amankan 5 Tersangka

avatar pusaran.net
Caption: 1. AHY bersama jajarannya serta Polda Jatim dan Kejaksaan menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah di Ruang Rupatama
Caption: 1. AHY bersama jajarannya serta Polda Jatim dan Kejaksaan menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah di Ruang Rupatama

Pusaran.net - Aksi mafia tanah di Jatim kembali terbongkar. Kali ini, ada 5 tersangka yang diamankan dari kasus mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan Madura.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, dihadiri langsung Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan jajarannya. Di sana, ia menunjukkan 5 tersangka dan sejumlah barang bukti yang telah melalui serangkaian penyidikan di kepolisian.

Baca Juga: Warga Surabaya Diduga jadi Korban Mafia Tanah, GRIB Jaya dan MAKI Pasang Badan

Pria yang akrab disapa AHY itu mengatakan sejak dilantik 21 Februari 2024 lalu, langsung menggenjot kinerja dengan menyelesaikan sengketa tanah yang ada di Indonesia. Menurutnya, aksi mafia tanah tak hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga merugikan megara.

"Ini 3 minggu setelah dilantik, kami berkomitmen memimpin langsung pemberantasan mafia tanah. Mengapa? Karena menyengsarakan rakyat, terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan, mungkin aset satu-satunya yang dimiliki, ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil bagi masyarakat, ini perampokan. Selain itu, juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan, sebab mereka menghindari transaksi yang legal," kata AHY saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

AHY menegaskan, ulah para mafia tanah bisa menciptakan ketidakpastian hukum. Bahkan, dapat menyulitkan investasi di RI.

"Investor tidak akan nyaman dan aman apabila tanah yang memiliki kepastian hukum menjadi tidak bersahabat akibat mafia tanah itu.Oleh karena itu, setelah dilantik kami segera menentukan agenda-agenda kerjasama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan, kami sepakat serius menangani dan memberantas mafia tanah," imbuhnya.

AHY menyatakan tengah menjalankan rapat pra operasi pencegahan dan penindakan mafia tanah. Di tahun, 2024, telah menetapkan 82 target operasi yang memiliki potensi kerugian pada negara sekitar Rp 1.7 triliun dengan jumlah luas tanah 5469 hektar.

Menurutnya, jumlah itu mengalami kenaikan 60 kasus dari tahun 2023. AHY menegaskan angka itu mungkin bertambah, sesuai perkembangan di lapangan.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Rungkut Berharap Gedung Baru BPN Tekan Indikasi Masalah Pengajuan Sertifikat

Lantas, ia menunjukkan para tersangka dari kasus mafia tanah yang telah diungkap tersebut. Diantaranya Polresta Banyuwangi meringkys tersangka P (54), warga Kelurahan Sobo dan PDR (34), warga Dadapan Kecamatan Babat Banyuwangi.

Modus keduanya, pada 18 Januari 2023 P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat pada Kantor Pertanahan Banyuwangi atas nama ahli waris atau korban. Namun, menggunakan surat kuasa dan tanda tangan palsu.

Akibat ulahnya itu, korban berinisial AKA merugi. Sementara, negara dirugikan akibat adanya 29 SHM terbit senilai Rp 17.7 miliar dengan luas tanah 14.250 meter².

"Untuk kasus di Banyuwangi, potensi kerugian negara yang seharusnya diperoleh dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPH sekitar Rp 506 juta, serta rusaknya data di kantor Pertanahan, serta secara fisik di lapangan merusak fasum dan fasilitas sosial yang harusnya menjadi milik Pemda tidak terealisasi," paparnya.

Baca Juga: Sengketa Tanah 6.850 Meter Puncak Permai, Jubir Widowati: Mafia Tanah Bermain

Akibat ulahnya itu, 2 tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal selama 6 tahun.

Sedangkan, sambung AHY, untuk kasus di Pamekasan Madura, Tim Satgas Mafia Tanah mengamankan 3 orang tersangka. Yakni B (57) warga Desa Panempan, MS (53) warga Tlanakan, dan S (51) warga Tlanakan Pamekasan.

Modusnya pun serupa dengan kasus di Banyuwangi, yaitu menggunakan dokumen palsu milik korban, DV (41) untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantah Pamekasan. Lalu, terbit SHM atas nama korban. Ketiganya langsung menjual tanah itu kepada orang lain setelah SHM atas nama korban menjadi milik S.

Akibat ulahnya itu, ketiganya dikenakan pasal 385 ayah (1e) KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman kurungan pidana selama 4 tahun penjara. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal