Pusaran.net - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka terhadap Samsudin, terkait kasus konten boleh tukar pasangan. Ini lantaran Samsudin sebagai orang yang menginisiasi konten tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024)
Baca Juga: Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar, Samsudin Cs Divonis Bebas
Dirmanto menegaskan bahwa tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyatakan Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Charles menyebut Samsudin dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 TSK Baru Konten Tukar Pasangan Saudara Samsudin
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," tandasnya.
Sebelumnya, Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Baca Juga: MUI Jatim Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Syamsudin Atas Kasus Tukar Pasangan
Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.(pn3)
Editor : Wasi