Pelimpahan Tahap Dua, Polisi Serahkan Ronald Tanur Pembunuh Pacar ke Kejari Surabaya

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Polrestabes Surabaya melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berujung maut dengan tersangka, Gregorius Ronald Tanur. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Ronald telah lengkap atau P21.

Ronald tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30 WIB, Senin, 29 Januari 2024. Ronald nampak mengenakan atasan baju berwarna putih, dilapisi baju oranye untuk tersangka.

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

Ronald tampak mengenakan kacamata, juga menggunakan masker, serta dengan tangan diikat oleh kabel tias. Ronald dikawal ketat oleh polisi, serta didampingi oleh kuasa hukum. Ronald hanya diam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, sembari masuk ke gedung Kejari Surabaya.

"Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu tersangka Ronald akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami tetap akan melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya.

Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan polisi ke Kejaksaan, salah satunya adalah sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melindas korban, serta beberapa bukti lainnya. "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, M. Ali Prakoso, mengatakan sudah mempersiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengadili tersangka Ronald. "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," katanya.

Ali menjelaskan bahwa tersangka Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal